Abstract:
Indonesia adalah Negara Hukum, hal tersebut dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen
ke-2 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Seperti banyak teori yang
berkembang menyebutkan bahwa dalam negara hukum semua aspek kehidupan
masyarakat diatur oleh hukum termasuk pengelolaan sumber daya alam dalam
memenuhi kebutuhan masyarakat. Jenis atau sifat penelitian yang penulis lakukan
ialah dengan jenis pendekatan hukum secara sosiologis dengan pendekatan yuridis
normatif. Pendekatan yuridis normatif bertujuan menganalisis permasalahan
dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data
sekunder dengan data primer dengan rumusan masalah, bagaimana regulasi
tentang perusahaan hilir perspektif Undang-Undang Migas dikaitkan dengan
bisnis pertamini, bagaimana penegakan hukum terhadap penjual bensin eceran
(Pertamini) tanpa izin, bagaimana kebijakan hukum terhadap maraknya penjualan
bensin eceran (Pertamini) tanpa izin, sehingga dapat di simpulkan bahwa
Kegiatan penjualan bahan bakar minyak di Indonesia masuk kedalam kegiatan
usaha hilir yang terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 22 Tahun
2001 menyebutkan; “Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan
atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan,
dan/atau niaga. Kegiatan usaha hilir dapat dilaksanakan oleh badan usaha yang
telah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Adapun jenis izin usaha hilir
minyak meliputi izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha
penyimpanan, dan izin usaha niaga sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 23
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 22 tahun 2001, pandangan hukum
bisnis terhadap penjualan bensin eceran tanpa izin bahwa yang dapat
melaksanakan kegiatan usaha pembelian, penyimpanan, dan penjualan BBM
harus berbentuk badan usaha, bukan perorangan. Pada dasarnya kegiatan usaha
Pertamini, jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53
UU 22/2001, peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2015 ini memberikan
kesempatan kepada para pedagang minyak Pertamini untuk melakukan kegiatan
usahanya menjadi legal dengan menjadi penyalur BBM. Adapun dengan cara
memenuhi persyaratan yang telah diatur, yaitu memiliki kegiatan usaha dagang
yang dikelola oleh Bdan Usaha Milik Desa (BUMDes), memenuhi standar
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (K3L), memiliki saran dan fasilitas
untuk melakukan kegiatan usaha, memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah,
lokasi kegiatan usaha berjarak 5 km dari APMS atau 10 km dari SPBU. Ini
merupakan solusi dan jalan keluar bagi pedagang minyak Pertamini agar kegiatan
usahanya menjadi legal didepan hukum, serta memenuhi kriteria untuk melakukan
kegiatan usaha hilir minyak.