Abstract:
Penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkoba di Indonesia telah
merambah ke seluruh wilayah tanah air dan telah tersebar ke berbagai lingkungan
kehidupan, baik lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, dan lingkungan
pemukiman, dan lingkungan penegak hukum. Salah satu institusi penegak hukum
yang juga tidak bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah di
dalam Lembaga Pemsyarakatan (selanjutnya disebut Lapas) dan Rumah Tahanan
(selanjutnya disebut Rutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
penangangan terhadap sipir yang mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan
(Rutan), untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran
narkoba, untuk mengetahui hambatan dan upaya menangani peredaran narkoba
oleh sipir.
Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif yang merupakan penelitian yuridis
normatif dan yuridis empiris dan alat pengumpul datanya adalah studi dokumen,
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan penangangan
terhadap sipir yang mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) baik di
dalam UU Narkotika maupun UU Pemasyarakatan tidak mengatur secara khusus
sanksi maupun ketentuan pidana bagi petugas Rutan yang terduga terlibat
peredaran gelap di Rutan. Petugas Sipir yang melakukan pengedaran narkoba di
dalam Rutan diproses secara pidana di pengadilan dengan menggunakan
ketentuan pidana dalam UU Narkotika. Penegakan hukum terhadap tindak pidana
peredaran narkoba adalah dilakukan upaya pemberian hukuman disiplin. Oknum
sipir yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba akan mendapat sanksi tegas
dan sipir yang melanggar aturan kepegawaian harus dipecat dan dipidana. Sanksi
bagi pelanggar adalah rotasi sampai dengan pemecatan dan dipidana. Hambatan
menangani peredaran narkoba oleh sipir adalah kurangnya sarana dan prasarana
seperti tidak tersedianya alat deteksi membuat sistem pengawasan dan keamanan
di dalam Rutan menjadi kurang maksimal Kualitas dan mutu SDM Sipir Rutan,
Sipir Penjara Rutan Kelas I Medan tidak sebanding dengan tahanan di dalam
Rutan melebehi kapasitas Rutan. Upaya menangani peredaran narkoba oleh sipir
adalah memaksimalkan penggeledahan, melakukan pendataan terhadap tahanan
yang pernah memakai atau tersangkut masalah narkoba, meningkatkan sarana dan
prasarana serta mutu SDM petugas Rutan, melakukan pembinaan terhadap sipir
dan memberikan sanksi yang tegas terhadap sipir yang melakukan pengedaran di
dalam Rutan.