Abstract:
Air merupakan salah satu kebutuhan vital bagi makhluk hidup untuk tetap
bertahan hidup disamping udara, tanah dan cahaya. Tidak semua air bisa langsung
dikonsumsi dan/atau digunakan oleh manusia dalam memenuhi kebutuhannya
sehari-hari. Air yang dibutuhkan manusia adalah air yang memenuhi persyaratan
sebagai air bersih. Seringkali terdapat persepsi di masyarakat yang menyamakan
antara air bersih dan air minum. Namun hal ini tidak sepenuhnya benar.
Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian Empiris yang menggunakan
sumber data Primer berupa wawancara dan Sekunder serta menganalisis data
dengan metode analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah
dimengerti oleh pembaca.
Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh
para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli dari produsen atau
pelaku usaha. Saat ini ada saja produsen yang tidak mementingkan kesehatan dan
keselamatan konsumennya karena sering kita jumpai pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh pihak produsen kepada pihak konsumen. Dalam Pasal 4
UUPK dinyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan
dan keselamatan merupakan hal yang paling pokok dan utama dalam
perlindungan konsumen. Upaya yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Kualo Tanjungbalai, sesuai dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19. Peran
dan tanggung jawab pemerintah Kota Tanjung Balai yaitu meningkatkan
pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau Water Treatment Plant (WTP)
agar pendistribusian air minum kepada seluruh masyarakat merata secara
maksimal