DSpace Repository

Perlindungan Hukum Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Studi di Kantor Badan Pertanahan Nasional Stabat)

Show simple item record

dc.contributor.author Harahap, Ahmad Luthfi Faidil Fayyadh
dc.date.accessioned 2020-08-25T01:46:18Z
dc.date.available 2020-08-25T01:46:18Z
dc.date.issued 2020-07-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4902
dc.description.abstract Tanah hak ulayat sebenarnya sama dengan hak-hak lainnya dan merupakan bagian dari hak masyarakat adat juga. Namun belum adanya ketegasan yang menjelaskan mengenai status tanah hak ulayat sebagai suatu nilai karena tanah ulayat juga sebagai refleksi dari keberadaan Negara Republik Indonesia pada konstitusi UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi keberadaan dalam Undang-Undang hukum positif Negara ini dan unntuk mengetahui bagaimana peran Badan Pertanahan Nasional di Stabat terhadap sengketa yang terjadi di Stabat. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis empiris yang merupakan penelitian dengan melihat kesesuaian antara peraturan-peraturan yang menyangkut tentang eksistensi tanah ulayat dalam teori dan praktek dilapangan. Pada Undang-Undang telah diatur bahwasanya Negara akan mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan yang ada pada masyarakat hukum adat beserta dengan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan Pasal 18B Ayat (2) Negara menyatakan pengakuannya terhadap subjek hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Hak-hak tradisional ini dikalangan kita sering diperdebatkan mengenai apakah juga termasuk tanah adat, namun dalam prakteknya sangat jauh berbeda yang dimana banyak terjadi ketimpangan hukum dalam penerapan hukum kepada masyarakat adat banyak oknum-oknum pejabat untuk melepaskan tanah tersebut untuk dijadikan pabrik untuk kepentingan pengusaha. Kendala yang dihadapi banyak permasalahan tanah ini terjadi di beberapa daerah Stabat dilatar belakangi karena kepentingan dari beberapa pihak, dominasi Negara dalam menguasai tanah oleh Negara, menyebabkan Negara terjebak pada konflik pertanahan baik secara konflik bersifat vertikal maupun konflik yang bersifat horizontal. Kejelasan yang masih dianggap belum tegas dalam konstitusi kita, yaitu UUD 1945 mengenai bentuk pengakuan hak-hak masyarakat adat, dalam hal tanah adat. UUPA tidak memasukkan tanah adat sebagai suatu status hak yang dimiliki oleh komunitas masyarakat adat, tetapi lebih menekankan pada penguasaan tanah oleh Negara. Sedangkan kepemilikan dilakukan secara individual. Penyelesaian dari konflik penguasaan atau sengketa atas tanah bisa dilakukan melalui litigasi melalui proses pengadilan dan melalui jalur diluar pengadilan/Alternative Dispute Resolution (ADR) melalui musyawarah (negosiasi), Konsilasi, Mediasi, dan Abitrase en_US
dc.subject Tanah Ulayat en_US
dc.subject Hak en_US
dc.subject UUPA en_US
dc.subject Penguasaan en_US
dc.title Perlindungan Hukum Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Studi di Kantor Badan Pertanahan Nasional Stabat) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account