Abstract:
Hak warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah adalah semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu pemerintah negara yang sah dan memiliki kedaulatan dimana orang tersebut memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk berbuat sesuatu, dengan kata lain sebuah tindakan yang bersifat legal dan tidak menyalahi dari undang-undang yang berlaku yaitu undang-undang dasar tahun 1945. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD menyelenggarakan pemerintahan menggunakan azas desentralisasi, tugas pembantuan, dekonsetrasi, serta partisipasi dari masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam penyelenggaran pemerintahan daerah tersebut partisipasi masyarakat diharapkan dapat berperan serta untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan dimana kini diperkuat lagi dengan PP 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji sejauh mana hak warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, yang dimana di daerah kabupaten karo telah terjadi pemberhentian terhadap bupati karo yang dilakukan oleh warga negaranya sendiri dengan melibatkan lembaga-lembaga terkait yang berkaitan dengan proses pemberhentian tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari primier dengan melakukan wawancara di Kabanjahe Karo dan data sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primier, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yaitu melalui wawancara dengan Bapak Eddy Ulina selaku ketua Pansus DPRD Kab Karo, Bapak Efendy Sinukaban selaku ketua DPRD Kab Karo, dan Bapak Julianus Paulus Sembiring selaku Tokoh atau Penggerak Massa dan studi kepustakaan di Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa warga negara menggunakan hak nya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta turut melibatkan lembaga-lembaga terkait dengan apa yang mereka telah implementasikan, dimana implementasi itu mucul akibat sikap dari bupati karo yang membuat kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat, penyalahgunaan wewenang, serta sumpah yang telah dilanggar sebagai bupati yang dimana pada saat itu larangan tersebut telah diatur di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinthan Daerah yang kini telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah