Abstract:
Pembayaran menggunakan sistem online belakangan ini semakin mengalami
peningkatan atas minat masyarakat yang menggunakannya. Salah satu bidang
yang menggunakan sistem pembayaran elektronik adalah dalam bidang gim
online yang sedang menjadi konsumsi khususnya bagi remaja dan anak muda saat
ini. Sistem pembayaran elektronik pada pembelian item gim online melalui
layanan payment gateway. UNIPIN sebagai salah satu penyelenggara pada sistem
pembayaran elektronik atas pembelian item gim online yang melakukan
kerjasama dengan pihak bank dalam hal ini, menjadi salah satu contoh keberadaan
sistem elektronik tersebut. Namun pada kenyataannya, telah terjadi kasus yang
berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum dalam rangka
memanfaatkan kegagalan sistem fungsi pembayaran tersebut untuk kemudian
mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat sifat
deskriptif. Data Primer, sekunder diperoleh dan diolah menggunakan alat
pengumpul data dan dianalisis secara kualitatif demi menghasilkan gambaran
hasil berupa kesimpulan pada akhir penelitian nantinya.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui pengaturan hukum sistem pembayaran
unipin dalam transaksi online, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Kemudian mengenai pemanfaatan malfungsi sistem
pembayaran Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik yaitu terkait dengan pemanfaatan malfungsi atas ketidakmampuan
sistem pembayaran mencatat traksaksi pembayaran item gim online oleh pelaku
serta tindakan pengulangan perbuatan yang dilakukan pelaku atas malfungsi yang
terjadi pada sistem pembayaran transaksi item gim online. Pada akhirnya
mengenai penerapan unsur pidana dalam pemanfaatan malfungsi sistem
pembayaran ditinjau dari undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas
undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
tindakan oknum telah memenuhi unsur pasal 30 hingga pasal 46 Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut.