Abstract:
Pada kasus yang sering dijumpai, banyak orang tua ingin mengganti nama
anaknya dikarenakan orang tua tersebut percaya bahwa anak tersebut sering sakitsakitan
dikarenakan memakai nama tersebut. Tak khayal banyak orang tua
berasumsi untuk mengganti nama anak mereka agar terhindar dari sesuatu yang
tidak baik. Alasan lain yang sering dijumpai mengapa seseorang mengganti atau
menambahkan nama pada nama sebelumnya dikarenakan memiliki keperluan
yang menyangkut dengan hal kepentingannya masing-masing. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab perubahan dan penambahan nama
pada seseorang, untuk mengetahui akibat hukum perubahan dan penambahan
nama pada seseorang, dan untuk mengetahui prosedur perubahan dan penambahan
nama pada seseorang.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Banyak hal yang bisa
menjadi alasan penggantian nama khususnya dalam hal ini adalah terhadap anak,
sebagaimana dalam Penetapan Pengadilan Nomor 777/Pdt.P/2018/PN-Mdn
penggantian nama dilakukan karena alasan Akte Kelahiran anak Pemohon ada
yang kurang dalam penulisan namanya yaitu Pricilia Monica Nainggolan
seharusnya Pricilia Monica Marni br. Nainggolan sebagaimana tertulis dalam
Kartu Keluarga dan Ijazah. 2) Akibat hukum atas penggantian nama anak
terhadap legalitas status hukum anak antara lain adalah terhadap perubahan
beberapa bukti otentik, seperti akta kelahiran anak berikut terhadap nama di dalam
Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan 3) Perubahan nama dilaksanakan
berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya,
perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya
tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri
oleh Penduduk. Catatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada
register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil