Abstract:
Menanggapi permasalahan pengungsi akibat Perang Dunia Kedua, Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) merumuskan sebuah aturan hukum internasional mengenai
pengungsi dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan diamandemen dalam Protokol 1967.
Kedatangan pengungsi juga sering dihadapi negara Indonesia. Sebuah permasalahan baru
timbul dikarenakan negara Indonesia bukan merupakan peserta Konvensi Pengungsi
1951 dan Protokol 1967, padahal negara Indonesia sering dijadikan negara persinggahan
sementara (transit) bagi pengungsi sebelum pengungsi tersebut pergi menuju negara
tujuannya.
Penelitian ini termasuk sebagai penelitian yuridis empiris yaitu penelitian terhadap
masalah das sein, berurusan dengan masyarakat, nilai-nilai sosial, institusi sosial yang
sumber datanya berasal dari masyarakat dan/atau institusi masyarakat yang sifatnya nondoktriner.
Adapun
sifat
penelitian
ini
bersifat
deskriptif.
Sumber
data
pada
penelitian
ini
menggunakan
data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, bahan hukum tersier. Keseluruhan data tersebut diperoleh melalui
penelusuran pada pustaka-pustaka yang kemudian diolah melalui metode analisis
kualitatif.
Berdasarkan penelitian tersebut, tanggung jawab Indonesia sebagai negara transit
terhadap pengungsi sebelum mendapatkan negara tujuannya berdasarkan Konvensi
Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 adalah penanganan pengungsi yang terdapat di
Indonesia dilakukan karena negara Indonesia menjunjung tinggi DUHAM 1948,
sebagaimana alasan terbentuknya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia ialah bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan BangsaBangsa
mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan
melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa . Peran Indonesia sebagai negara transit untuk mendapatkan
negara tujuan bagi pengungsi adalah melakukan koordinasi dengan organisasi
internasional, kemudian akan dicarikan solusi jangka panjang terhadap pengungsi
tersebut. Bentuk-bentuk hambatan Indonesia sebagai negara transit dalam mendapatkan
negara tujuan bagi pengungsi adalah dibatasinya kuota pengungsi oleh negara tujuan,
IOM memberhentikan dana untuk penanganan pengungsi baru di Indonesia dan
pengungsi di Indonesia kerap melanggar hukum