Abstract:
Penitipan uang (konsinyasi) ganti kerugian ke Pengadilan dikenal
sebagaimana disebutkan dalam pasal 1404 KUHPerdata, di mana konsinyasi
merupakan cara yang dilakukan oleh debitur untuk melunasi utang perjanjiannya
dengan cara penawaran tunai yang diikuti oleh penitipan objek hutang tersebut ke
Pengadilan. Dalam hal ini, baik debitur maupun kreditur berada dalam suatu
hubungan perikatan. Dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum juga dikenal istilah konsinyasi, namun konsinyasi di sini
bukan terjadi karena adanya hubungan perikatan antara kreditur dan debitur,
melainkan karena adanya keberatan mengenai besaran ganti rugi antara
pemerintah dengan masyarakat yang terkena objek pengadaan tanah. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui ketentuan konsinyasi ganti kerugian dalam
penyelesaian perkara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum menurut hukum di Indonesia,untuk mengetahui proses konsinyasi ganti
kerugian di Pengadilan Negeri Medan dalam penyelesaian perkara pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan untuk mengetahui
hambatan dalam proses konsinyasi ganti kerugian dalam penyelesaian perkara
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Pengadilan
Negeri Medan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil
dari data primer dengan melakukan wawancara kepada pihak Pengadilan Negeri
Medan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penitipan uang (konsinyasi)
ganti kerugian dalam penyelesaian perkara pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum tidak sesuai dengan penitipan sebagaimana disebutkan
dalam KUHPerdata. Ketentuan konsinyasi ganti kerugian dalam penyelesaian
perkara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur
lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor
71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dalam Penitipan
Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum