Abstract:
Maraknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha akhirakhir
ini, menimbulkan keresahan bagi konsumen di Indonesia terutama
masyarakat muslim akibat beredarnya obat non halal. Permasalahan dalam skripsi
ini adalah bagaimana perlindungan konsumen terhadap peredaran obat non halal,
bagaimana pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam
menanggulangi peredaran obat non halal, bagaimana akibat hukum pelaku usaha
terhadap peredaran obat non halal.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan
melakukan penelitian lapangan di BPOM Medan. Data yang dipergunakan adalah
data primer dan alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah data
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan konsumen terhadap
peredaran obat non halal maka ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh
konsumen diantaranya adalah meminta ganti rugi kepada produsen dan meminta
kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang dimaksudkan
untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang telah melakukan perbuatan
curang memanipulasi peredaran obat non halal. Pengawasan Badan Pengawas
Obat dan Makanan dalam menanggulangi peredaran obat non halal adalah
mengawasi dan memeriksa peredaran obat dan makanan yang beredar dengan
melakukan pengawasan terhadap obat-obatan sebelum beredar dengan cara
mengevaluasi terhadap mutu, keamanan dan khasiat sebelum memperoleh izin
edar (NIE) dan untuk produk yang berasal dari bahan tertentu berasal dari babi
maupun berisnggungan dengan babi dalam proses pembuatannya, wajib
mencantumkan informasi tersebut pada label. BPOM juga melakukan pengawasan
setelah produk itu beredar di pasaran yang bertujuan untuk menjaga produk yang
beredar di pasaran tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Akibat hukum pelaku
usaha terhadap peredaran obat non halal adalah pelaku usaha bertanggung jawab
berdasarkan unsur kesalahan/kelalaian yakni pertanggungjawaban yang dapat
dituntut oleh konsumen kepada produsen atas terjadinya kesalahan/kelalaian
sehingga dipandang sebagai penyebab timbulnya kerugian, tanggung jawab
mutlak yakni pelaku usaha langsung bertanggung jawab atas kerugian yang
ditimbulkan akibat dari produknya, dan tanggung yakni tanggung jawab secara
hukum dari orang atau badan hukum yang menghasilkan produk atau orang
maupun badan hukum yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut,
konsumen menuntut ganti kerugian hanya diharuskan menunjukkan bahwa produk
tersebut cacat pada waktu diserahkan oleh produsen dan telah menyebabkan
kerugian pada konsumen