dc.description.abstract |
Hakikat hukum pidana dikenal bersamaan dengan manusia mulai
mengenal hukum walaupun pada saat itu belum dikenal pembagian bidang-bidang
hukum dan sifatnya juga masih tidak tertulis. Adanya peraturan-peraturan, adanya
perbuatan-perbuatan yang tidak disukai oleh masyarakat dan adanya tindakan dari
masyarakat terhadap pelaku dari perbuatan-perbuatan tersebut, merupakan awal
lahirnya hukum pidana dalam masyarakat yang bersangkutan. Sehingga hukum
pidana lahir untuk memberikan ketentraman dan kenyamanan bagi masyarakat
luas dan memberikan sanksi terhadap yang melanggarnya tanpa pandang bulu,
seperti dalam halnya Oknum Kepala Desa Hamparan Perak yang melakukan
pencurian binatang ternak dalam kawasan wilayah kekuasaanya. Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab kepala desa yang
melakukan tindak pidana pencurian kambing di malam hari, untuk mengetahui
sanksi terhadap kepala desa yang melakukan tindak pidana pencurian kambing di
malam hari, untuk mengetahui proses penyelesaian hukum bagi kepala desa yang
melakukan tindak pidana pencurian kambing di malam hari.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan
menggunakan data primer berupa wawancara dengan penyidik kepolisian sektor
Hamparan Perak dan didukung data sekunder yaitu, Penelitian kepustakaan
(Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan
bahwa faktor penyebab seseorang melakukan pencurian adalah faktor intern dan
ektern, faktor intern ini bersumber dari dalam diri individu sendiri, dan ektern
berasal dari luar diri individu, Sanksi dalam tindakan pidana yang dilakukan
seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana pencurian jika terpenuhi
semua unsur-unsur Pasal 362 KUHP, yaitu orang, perbuatan mengambil suatu
barang, barang tersebut keseluruhan atau sebagian milik orang lain, dan
pengambilan tersebut harus dilakukan dengan maksud memiliki barang itu dengan
melawan hukum. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka itu bukan tindak
pidana pencurian seperti dimaksud Pasal 362 KUHP, Pertama, hambatan dalam
penegakan hukum ialah faktor pertama hukumnya sendiri, kedua, faktor
penegakan hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan
hukum, ketiga, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum,
keempat, faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersersebut berlaku
dan diterapkan, kelima, faktor kebudayaan masyarakat setempat, dan solusi
melakukan terhadap masyarkat melalui penyuluhan hukum. |
en_US |