Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan dapat pengetahuan yang jelas
tentang tindak pidana terhadap ibu yang menghilangkan nyawa anaknya yang lahir diluar
nikah, sehingga permasalahan ini dapat terjawab dengan jelas untuk permasalahan dalam
penelitian adalah: apakah terdapat penerapan sanksi pidana yang bersifat khusus terhadap
tindak pidana pembunuhan anak yang baru lahir diluar nikah oleh ibu kandungnya.
Penulisan skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif atau
menggambarkan.
Penegakan hukum pidana merupakan bagian dari politik kriminal (criminal
policy) sebagai salah satu bagian dari keseluruhan kebijakan penanggulangan kejahatan.
Memang penegakan hukum pidana bukan merupakan satu-satunya tumpuan harapan
untuk dapat menyelesaikan atau menaggulangi kejahatan itu secara tuntas. Walaupun
penegakan pidana dalam rangka penaggulangan kejahatan bukan merupakan satu-satunya
tumpuan harapan, namun keberhasilannya sangat diharapkan karena pada bidang
penegakan hukum inilah dipertaruhkan dari negara berdasarkan atas hukum.
Pembunuhan terhadap anak kandung oleh ibunya dengan pertimbangan lahir
diluar nikah, pembunuhan terhadap anak ini baik yang belum lahir maupun sudah lahir
tetap termasuk pada kategori pembunuhan. Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita bangsa, memiliki
peran yang strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan
eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Anak ditempatkan pada posisi yang
paling mulia sebagai amanah dari Yang Maha Kuasa yang memiliki peran strategis dalam
menjamin kelangsungan eksistensi negara kita. Posisi anak begitu pentingnya bagi
kemajuan sebuah bangsa. Oleh karena itu kita harus bersikap responsif dan progresif
dalam menata aturan yang berlaku terkait masalah anak. Oleh karena itu diperlukan
berbagai aturan yang dapat mengatur kepentingan tersebut. Berkaitan dengan anak,
ketentuan yang mengatur perlindungan anak diatur dalam hukum perlindungan anak.
Hukum perlindungan anak adalah hukum (tertulis maupun tidak tertulis) yang menjamin
anak benar-benar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.