Abstract:
Penyalagunaan narkoba di kalangan anak bawah umur masih banyak
terjadi di Indonesia. Selain menjadi penguna narkoba, anak-anak di bawah umur
tadi juga menimbulkan kejahatan-kejahatan lainnya yaitu berupa ikut menjadi
kurir narkoba atau pengedar narkoba, melakukan pencurian ataupun mencopet.
Adapun perlakuan jahat ini muncul akibat dari interaksi dengan orang lain yang
sudah terpapar lebih dahulu menggunakan narkotika yaitu orang-orang yang
berasal dari lingkungannya yang mengajari anak-anak tersebut menggunakan
narkoba bahkan membantu mereka melakukan tindak kejahatan agar mendapatkan
barang haram tersebut. Salah satu lingkungan yang dimaksud ialah Kecamatan
Medan Belawan.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji modus kejahatan yang timbul akibat
dari penyalagunaan narkoba dan faktor-faktor penyebab anak penyalahguna
narkoba melakukan kejahatan serta upaya yang dilakukan Polres Pelabuhan
Belawan dalam mencegah penyalagunaan narkoba pada anak di bawah umur.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari data
primer dengan melakukan wawancara di Polres Pelabuhan Belawan dan data
sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yaitu melalui wawancara
dengan Bapak Muhammad Taufik selaku Panit PPA Polres Pelabuhan Belawan
dan studi kepustakaan di Perpusatakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera
Utara.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa modus anak-anak dengan
menyandang status penyala guna narkoba tadi kemudian melakukan beberapa
kejahatan berupa: ikut menjadi kurir narkoba, melakukan pencurian sepeda motor
ataupun mencopet serta ditemukan juga anak-anak yang bergenk lalu menganggu
orang lain akibat efek narkotika, hal ini dilakukan mereka untuk mendapatkan
uang agar dapat membeli narkoba tersebut. Faktor penyebab kejahatan yang
timbul akibat penyalagunaan narkoba yaitu berasal dari faktor intern keluarga
yang tidak peduli dan faktor ekstern yaitu lingkungan pergaulan dan culture
masyarakat. Upaya penanggulangan kekerasan fisik yang telah dilakukan Polres
Pelabuhan Belawan terbagi 2 (dua) upaya yaitu upaya preventif berupa sosialisasi-
sosialisasi baik di sekolah maupun di masyarakat, mengadakan pemetaan terhadap
daerah-daerah yang rawan terjadi kejahatan dan kemudian melakukan razia dan
patroli di daerah-daerah tersebut sedangkan secara upaya represif berupa dengan
cara penjatuhan sanksi pidana