Abstract:
Setiap pasangan suami istri pasti berkeinginan untuk memiliki seorang
anak untuk menyambung serta mewarisi suatu keluarga. Bagi keluarga yang tidak
dikarunia anak berbagai cara dilakukan untuk memperoleh seorang anak seperti
salah satunya adalah melakukan pengangkatan anak. Di dalam pengangkatan anak
ini orang tua angkat memiliki syarat menurut hukum pengangkatan anak, terlebih
lagi bagi orang tua angkat yang belum menikah adanya izin dari menteri sosial
sebagai syarat bagi orang yang belum menikah atau orang tua tunggal untuk
melakukan pengangkatan anak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan
mengkaji bagaimana pengaturan pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang
tua angkat yang belum menikah dan akibat hukum pengangkatan anak oleh orang
tua angkat belum menikah serta mengkaji dan mengalisis Penetapan No.
0036/Pdt.P/2012/PA.Tnk.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data berasal dari data
primer dengan mengkaji Undang-Undang dan data sekunder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengangkatan anak
yang dilakukan oleh orang tua angkat yang belum menikah memiliki syarat
tambahan selain syarat yang digunakan untuk calon orang tua angkat biasa, syarat
tambahan pengangkatan anak oleh calon orang tua angkat yang belum menikah,
adalah bagi calon orang orang tua angkat yang belum menikah harus
mendapatkan ijin dari menteri sosial untuk melakukan pengangkatan anak, aturan
hukum ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Sosial
tentang pengangkatan anak, namun hakim dalam membuat penetapan ini sama
sekali tidak memandang status dari calon orang tua angkat yang melakukan
pengangkatan anak, seperti yang di ketahui calon orang tua angkat yang belum
menikah seharusnya memiliki surat izin dari menteri sosial untuk melakukan
pengangkatan anak tetapi dalam kasus ini tidak ada izin tersebut. Untuk itu
mengenai penetapan ini tidak setuju dengan keputusan hakim yang tetap
menetapkan calon orang tua angkat yang belum menikah meskipun tanpa adanya
surat izin dari menteri sosial seperti yang diatur dalam hukum pengangkatan anak.