Abstract:
Dewasa ini, banyak terjadi tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
masyarakat terkait dengan penyalahgunaan senjata tajam, yang keperluannya
digunakan sebagai alat untuk melakukan tindakan kriminal. Perbuatan tersebut
mengakibatkan tindakan kriminal yang dilakukan oleh subjek hukum yang
membawa senjata tajam memberikan dampak yang sangat merugikan bagi korban
tindak pidana tersebut, misalnya seseorang yang ingin melakukan tindak pidana
begal biasanya membawa senjata tajam yang ditujukan untuk melukai korbannya
apabila ingin melakukan perlawanan. Hal tersebut tentu sangat merugikan
masyarakat dan menciderai perasaan keadilan dalam masyarakat. Dengan
demikian diperlukan adanya upaya preventif dan represif terhadap para pihak
yang membawa senjata tajam, baik itu regulasi mengenai perizinan untuk
membawa senjata tajam serta larangan yang harus ditaati terkait pemakaian
senjata tajam yang mengatur masyarakat, agar tidak sembarangan dalam
membawa senjata tajam. Mengenai pengaturan penyalahgunaan senjata tajam,
termasuk membawa senjata tajam, tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), melainkan diatur dalam peraturan perundang-undangan
di luar KUHP yakni di dalam Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1951 tentang
Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948
Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun
1948. Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1951 tentang Mengubah
"Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan
Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 merupakan
peraturan yang berkenaan dengan larangan untuk memiliki, membawa, dan sebagainya,
barang yang berupa “senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” dan juga “senjata
pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk
Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif untuk
menganalisa sinkronisasi Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1951 dengan peraturanperaturan
lainnya
terkait
penegakan
hukum
terhadap
tindak
pidana
penyalahgunaan
senjata
tajam
atau
senjata
api.
Berdasarkan
hasil
penelitian
yang
dilakukan,
didapatkan
hasil
bahwa
penegakan
hukum
terhadap
tindak
pidana
penyalahgunaan
senjata
mencakup
pula
pada
perbuatan
penemuan
senjata
tajam
secara
ilegal
yang
mana
dasar
pemidanaan
dirumuskan
dalam
ketentuan
pidana
dalam
Pasal
2
ayat
(1)
UU
No.12/Drt/1951
adalah
barangsiapa
yang
tanpa
hak
memasukkan
ke
Indonesia,
membuat,
menerima,
mencoba
memperolehnya,
menyerahkan
atau
mencoba
menyerahkan,
menguasai,
membawa,
mempunyai
persediaan
padanya
atau
mempunyai
dalam
miliknya,
menyimpan,
mengangkut,
menyembunyikan
mempergunakan
atau
mengeluarkan
dari
Indonesia
sesuatu
senjata
pemukul,
senjata
penikam,
atau
senjata
penusuk
(slag,
steek
of
stoot
wapen),
dihukum
dengan
hukuman
penjara
selama-lamanya
10
(sepuluh)
tahun