Abstract:
Penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu
pihak dengan yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi
(pengadilan) dan melalui non litigasi (diluar pengadilan). Salah satu lembaga arbitrase institusional
yang bersifat nasional di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketasengketa
bisnis
syariah
di
Indonesia
adalah
Badan
Arbitrase
Syariah
Nasional.
Sebagai
lembaga
arbitrase
permanen
berfungsi
menyelesaikan
berbagai
sengketa
ekonomi
dan
bisnis
syariah.
Sengketa
bisnis
syariah
adalah
sengketa
yang
penyelesaiannya
mengacu
pada
hukum
islam,
yaitu
al-qur’an,
assunnah,
dan
ijma.selain
mengacu
pada
hukum
islam
penyelesaian
sengketa
bisnis
syariah
juga
melihat
pada
hukum
nasional,
yaitu
undang-undang
nomor
30
tahun
1999
tentang
arbitrase
dan
tentang
alternatif
penyelesaian
sengketa,SK
MUI,
dan
FATWA
DSN-MUI.
Karena
penyelesaian
sengketa
bisnis
syariah
berdasarkan
hukum
islam,
maka
harus
diselesaikan
pulak
pada
lembaga
yang
prosesnya
juga
mengacu
pada
hukum
islam.
Badan
Arbitrase
Syariah
Nasional
adalah
lembaga
hukum
yang
bebas,
otonom
dan
independen,
tidak
boleh
diintervensi
oleh
kekuasaan
manapun.
Penelitian
yang
dilakukan
adalah
penelitian
hukum
yang
menggunakan
jenis
penelitian
hukum
normatif.
Alat
pengumpulan
data
yang
digunakan
dalam
penelitian
ini
dilakukan
dengan
studi
kepustakaan
(library
research)
yang
dilakukan
dengan
mengumpulkan
data-data
dari
buku-buku
yang
didapat
di
perpustakaan.
Dianalisis
secara
kualitatif
dan
akan
diuraikan
secara
deskriptif
analisis
dalam
bentuk
uraian
kalimat
yang
dituliskan
melalui
skripsi.
Berdasarkan
uraian
di
atas,
peneliti
dalam
skripsi
merumusan
masalah
antara
lain:
mengenai
dasar
hukum
penyelesaian
sengketa
bisnis
syariah
melalui
Badan
Arbitrase
Syariah
Nasional.
Bagaimana
proses
penyelesaian
sengketa
bisnis
syariah,
dan
apa
saja
yang
menjadi
faktor-faktor
penunjang
dan
penghambat
penyelesaian
sengketa
bisnis
syariah
melalui
Badan
Arbitrase
Syariah
Nasional.
Hasil
penelitian
ini
diharapkan
dapat
menambah
pengetahuan
bagi
perkembangan
ilmu
hukum
dan
khususnya
pemahaman
teoritis
tentang
penyelesaian
sengketa
bisnis
syariah
melalui
badan
arbitrase
syariah
nasional.
Dan
diharapkan
dapat
memberikan
informasi
terhadap
masyarakat
untuk
memahami
bagaimana
penyelesaian
sengketa
bisnis
syariah
melalui
badan
arbitrase
syariah
nasional