Abstract:
Beragam produk kecantikan baik dari dalam maupun dari luar negeri yang
belum masuk di Indonesia telah membuka peluang bagi para pelaku usaha untuk
mengimpor dan memperjual belikan kosmetik luar negeri yang sebagian besar belum
terdaftar di BPOM. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor
yang menyebabkan pengedar mengedarkan kosmetik illegal, penegakan hukum
terhadap pengedar kosmetik illegal oleh pihak kepolisian, kendala penegakan
hukum terhadap pengedar kosmetik illegal oleh pihak kepolisian.
Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif dan pendekatan yang dipergunakan
adalah yang penelitian yuridis empiris bertujuan menganalisis permasalahan
dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data
sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Alat pengumpul
datanya adalah studi dokumen dan wawancara serta dianalisis secara kualitatif.
Faktor-faktor yang menyebabkan pengedar mengedarkan kosmetik illegal
adalah kurangnya pengawasan terhadap barang yang masuk ke wilayah kota
khususnya pada pintu masuk seperti pelabuhan atau bandara, kurangnya
pengetahuan masyarakat untuk membedakan kosmetik asli dengan palsu membuat
peredaran barang ini marak terjadi. Umumnya masyarakat hanya tertarik pada
harga yang murah tanpa jeli mengetahui bahan dasar dari pembuatan kosmetik
tersebut, bahan kosmetik yang mudah dan murah untuk didapatkan di pasaran dan
pengetahuan pelaku pemalsuan terkait komposisi pembuatan kosmetik palsu
menjadi faktor peredaran kosmetik illegal. Penegakan hukum terhadap pengedar
kosmetik Ilegal oleh pihak kepolisian adalah dengan melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap pelaku peredaran kosmetik illegal dan setelah ditemukan
cukup bukti, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan
membuat berita acara dan diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses dalam
pegnadilan. Kendala penegakan hukum terhadap pengedar kosmetik illegal oleh
pihak kepolisian adalah Kurangnya informasi yang diperoleh dari pihak korban
sebagi pelapor, hal ini menyebabkan pihak kepolisian sulit menggali lebih dalam
tentang pelaku peredaran kosmetik illegal, pengetahun pelaku yang masih rendah,
keterbatasan tingkat akan kualitas kesadaran hukum masyarakat antara lain
disebabkan kurangnya pengetahuan dan pemahaman tetang sejauh mana pengaruh
dan aktivitas yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menjual kosmetik illegal,
sementara ini di sisi lain pelaku usaha hanya memikirkan keuntungan besar saja