dc.description.abstract |
Notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan tugas kewajibannya dalam membuat akta autentik wajib bertindak tidak berpihak (independen terhadap para penghadap agar akta autentik yang dibuat oleh notaris tersebut terhindar dari permasalahan hukum yaitu gugatan pembatalan akta autentik tersebut, dan notaris yang bersangkutan tidak memperoleh sanksi hukum baik administrasi, berupa teguran tertulis, skorsing, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan), sanksi perdata berupa gugatan ganti rugi oleh penghadap atau pihak yang dirugikan atas terbitnya akta autentik tersebut, maupun sanksi pidana berupa pengaduan notaris tersebut ke pihak kepolisian oleh pihak yang dirugikan dan dapat dijatuhi sanksi pidana penjara. Kewajiban bersikap tidak berpihak (independen) terhadap para penghadap dalam pembuatan akta autentik tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 1 UUJN No 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUJN No.30 Tahun 2004. Penjatuhan sanksi terhadap notaris yang bersikap memihak diatur dalam UUJN, kode etik notaris dan Permenkumham No.61 Tahun 2015 tentang tata cara penjatuhan sanksi administratif terhadap notaris yang bersikap memihak tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kriteria hukum bertindak tidak memihak bagi notaris dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajibannya membuat akta autentik berdasarkan UUJN No. 2 Tahun 2014 dan Kode etik notaris, bagaimana akibat hukum terhadap notaris yang bertindak memihak dalam melaksanakan kewajibannya dan bagaimana sanksi hukum terhadap isi akta yang mengandung keberpihakan kepada salah satu pihak. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai peraturan perundangan-undangan tentang kewajiban notaris untuk bersikap independen (tidak berpihak) terhadap para penghadap dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya membuat akta autentik berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kriteria hukum bertindak tidak memihak bagi notaris dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajibannya membuat akta autentik berdasarkan UUJN dan kode etik notaris adalah bahwa notaris harus bersikap tidak berpihak atau netral terhadap para penghadap, tidak bertindak sebagai pihak dalam pembuatan akta autentik tersebut dan tidak membuat akta autentik untuk kepentingan anak istri, dan keluarga notaris dalam garis keturunan. Akibat hukum terhadap akta autentik notaris apabila notaris memihak dalam pembuatan akta autentik notaris tersebut adalah bahwa akta autentik tersebut hanya berkekuatan sebagai akta di bawah tangan dan dapat digugat pembatalannya ke pengadilan oleh pihak yang dirugikan dan sanksi hukum terhadap isi akta yang mengandung keberpihakan kepada salah satu pihak adalah bahwa notaris tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara (skorsing), pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan). |
en_US |