Research Repository

PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU RESIDIVIS TINDAK PIDANA PERIKANAN DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (Studi Di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Belawan)

Show simple item record

dc.contributor.author KURNIAWAN, ADHI
dc.date.accessioned 2026-06-22T03:02:45Z
dc.date.available 2026-06-22T03:02:45Z
dc.date.issued 2026-04-15
dc.identifier.issn issn
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31801
dc.description.abstract Kondisi penegakan hukum untuk sektor perikanan di Indonesia dirasakan belum optimal, baik secara kuantitas kasus dan kualitas penyelesaian perkara. Belum kuatnya penegakan hukum di bidang perikanan ini, selain mengakibatkan kerugian negara, baik secara ekonomi dan lingkungan, juga berdampak pada penegakan kedaulatan wilayah negara, sehingga dapat mengakibatkan rakyat Indonesia menjadi tidak berdaulat di negaranya sendiri. Salah satu contoh belum optimalnya penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perikanan ini dapat kita lihat dari beberapa kasus yang ditangani oleh Penyidik dari Kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang mengambil sumber data dari data primer, sekunder dan tersier, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus lalu menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa Peraturan dan penerapan hukum terkait tindak pidana perikanan terdapat pada Konferensi PBB tentang hukum laut pada tahun 1958, 1960 dan 1973-1982, menghasilkan sejumlah perjanjian dan menghasilkan UNCLOS 1982 sebagai konvensi mengenai hukum laut internasional selain itu hukum nasional Indonesia juga mengaturnya pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan perubahannya, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023. Bahwa Efektivitas pemidanaan terhadap pelaku residivis tindak pidana perikanan saat ini belum optimal, pelaku WNA di wilayah pelanggaran ZEE Indonesia dikecualikan diberikan sanksi hukuman akhir berupa hukuman penjara, kecuali ada perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan negara yang bersangkutan. Namun, selama proses penyidikan dan penuntutuan penahanan tersangka tidak dilarang. Pemidanaan terhadap pelaku residivis sendiri belum dapat dilaksanakan dengan optimal karena terbatas oleh peraturan International yang mengharuskan bentuk pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perikanan hanya dalam bentuk denda. Bahwa selain hukum nasional pemberlakuan pemidanaan terhadap tindak pidana perikanan juga ada pada Perserikatan Bangsa Bangsa yang menggelar Konferensi PBB tentang hukum laut pada tahun 1958, 1960 dan 1973 1982, menghasilkan sejumlah perjanjian dan menghasilkan UNCLOS 1982 sebagai konvensi mengenai hukum laut internasional. en_US
dc.subject Residivis en_US
dc.subject Tindak Pidana Perikanan en_US
dc.subject ZEE en_US
dc.title PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU RESIDIVIS TINDAK PIDANA PERIKANAN DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (Studi Di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Belawan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account