Abstract:
Kondisi penegakan hukum untuk sektor perikanan di Indonesia
dirasakan belum optimal, baik secara kuantitas kasus dan kualitas
penyelesaian perkara. Belum kuatnya penegakan hukum di bidang
perikanan ini, selain mengakibatkan kerugian negara, baik secara ekonomi
dan lingkungan, juga berdampak pada penegakan kedaulatan wilayah
negara, sehingga dapat mengakibatkan rakyat Indonesia menjadi tidak
berdaulat di negaranya sendiri. Salah satu contoh belum optimalnya
penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perikanan ini dapat kita lihat
dari beberapa kasus yang ditangani oleh Penyidik dari Kantor Stasiun
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang mengambil
sumber data dari data primer, sekunder dan tersier, dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus lalu menggunakan
analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa Peraturan dan penerapan
hukum terkait tindak pidana perikanan terdapat pada Konferensi PBB
tentang hukum laut pada tahun 1958, 1960 dan 1973-1982, menghasilkan
sejumlah perjanjian dan menghasilkan UNCLOS 1982 sebagai konvensi
mengenai hukum laut internasional selain itu hukum nasional Indonesia
juga mengaturnya pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan dan perubahannya, Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023. Bahwa
Efektivitas pemidanaan terhadap pelaku residivis tindak pidana perikanan
saat ini belum optimal, pelaku WNA di wilayah pelanggaran ZEE
Indonesia dikecualikan diberikan sanksi hukuman akhir berupa hukuman
penjara, kecuali ada perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan negara
yang bersangkutan. Namun, selama proses penyidikan dan penuntutuan
penahanan tersangka tidak dilarang. Pemidanaan terhadap pelaku residivis
sendiri belum dapat dilaksanakan dengan optimal karena terbatas oleh
peraturan International yang mengharuskan bentuk pemidanaan terhadap
pelaku tindak pidana perikanan hanya dalam bentuk denda. Bahwa selain
hukum nasional pemberlakuan pemidanaan terhadap tindak pidana
perikanan juga ada pada Perserikatan Bangsa Bangsa yang menggelar
Konferensi PBB tentang hukum laut pada tahun 1958, 1960 dan 1973
1982, menghasilkan sejumlah perjanjian dan menghasilkan UNCLOS
1982 sebagai konvensi mengenai hukum laut internasional.