Abstract:
Penelitian ini menelaah kedudukan hukum keterangan saksi yang juga
terdakwa pada berkas berbeda, yang dikenal sebagai saksi mahkota. Praktik ini
kerap membantu pengungkapan tindak pidana dengan banyak pelaku, namun
menimbulkan tantangan terkait perlindungan hak terdakwa dan prinsip fair trial.
Dengan pendekatan yuridis normatif, kajian ini menelaah peraturan
perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi untuk memahami legitimasi dan
batasan penggunaan keterangan saksi mahkota. Hasil penelitian diharapkan
memberikan panduan bagi hakim dan aparat penegak hukum agar pembuktian tetap
efektif, adil, dan menjamin kepastian hukum.
Penggunaan saksi yang berstatus terdakwa yang menjadi saksi dalam
berkas lain atau yang dikenal dengan istilah saksi mahkota dulunya tidak diatur
secara eksplisit dalam KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981, namun sekarang ini
sudah diakui dalam KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025 sebagai alat bukti sah,
namun harus didukung bukti lain karena potensi konflik kepentingan dan risiko
memberatkan diri sendiri; prosedurnya melibatkan pemisahan berkas, sumpah,
pemeriksaan, dan uji silang, sehingga keterangan ini membantu mengungkap peran
terdakwa lain sambil tetap menjamin prinsip peradilan yang adil.