Abstract:
Perlindungan terhadap anak menjadi kewajiban bersama yang melibatkan
negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, serta orang tua, karena anak merupakan
generasi penerus bangsa yang harus dibina secara menyeluruh. Dalam menangani
anak yang berhadapan dengan hukum, perlu mengutamakan kepentingan terbaik
bagi anak melalui penerapan pendekatan diversi dan keadilan restoratif, di mana
diversi digunakan sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar jalur peradilan
formal guna mencapai kesepakatan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data
wawancara dan bahan hukum yang dianalisis secara kualitatif.
Pelaksanaan diversi dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan
pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait guna mencapai penyelesaian di luar
pengadilan. Dalam hal tersebut, penyidik memiliki peran penting sebagai pihak
yang menginisiasi, memfasilitasi, dan mengarahkan jalannya diversi agar tetap
menjamin perlindungan dan hak anak. Namun demikian, pelaksanaannya masih
menghadapi berbagai hambatan.