Abstract:
enelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya akta notaris yang dibatalkan oleh
pengadilan akibat tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian atau adanya cacat hukum
dalam pembuatannya. Permasalahan yang dikaji meliputi bentuk kesalahan atau
kelalaian notaris yang menyebabkan pembatalan akta, bentuk tanggung jawab perdata
notaris terhadap pihak yang dirugikan, serta analisis terhadap Putusan Nomor
86/Pdt.G/2025/PA.BLA dalam perspektif hukum perdata.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat
deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-
undangan, konseptual, dan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diperoleh melalui studi
kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan akta notaris tidak secara otomatis
menimbulkan tanggung jawab perdata bagi notaris. Tanggung jawab tersebut hanya
timbul apabila terbukti adanya kesalahan atau kelalaian notaris yang memiliki hubungan
kausal dengan kerugian yang dialami para pihak. Selain itu, penerapan prinsip kehati-
hatian dalam pembuatan akta menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya
pembatalan akta oleh pengadilan.