Abstract:
Hakim adalah pejabat negara yang ditunjuk untuk melakukan kekuasaan
kehakiman, yaitu menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
pidana dan perdata berdasarkan hukum acara yang berlaku dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai
nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di tengah Masyarakat. Hakim harus
bertindak secara netral, independen, dan bebas dari segala bentuk kepentingan
pribadi atau pihak lain dalam memutus perkara. Hakim memiliki tanggung jawab
untuk membuat putusan yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara keseluruhan, hakim adalah penegak hukum dan keadilan di masyarakat,
yang perannya sangat sentral dalam mewujudkan kebenaran dan kepastian hukum.
Bagitupun terhadap penolakan hakim pada kewenangannya untuk menolak
permohonan perkawinan beda agama, walaupun berdasarkan asas Ius Curia Novit
seorang hakim berdasarkan undang-undang kehakiman tidak boleh menolak suatu
perkara yang diajukan kepadanya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian yang
digali berdasarkan berbagai sumber literatur perpustakaan baik secara offline
maupun online (library research), yang kemudian dikaitkan dengan regulasi
perundang-undangan yang berlaku (statute approach), sehingga memberikan
deskripsi yang mampu menjelaskan hal-hal terkait dengan kewenangan hakim
dalam pemeriksaan perkara perkawinan dalam perspektif asas ius curia novit,
konsekuensi yuridis Surat Edaran Mahkamah Agung No 2. Tahun 2023 dikaitkan
dengan asas ius curia novit, dan bagaimana perlindungan hukum bagi masyarakat
yang melangsungkan perkawinan beda agama akibat keluarnya Surat Edaran
Mahkamah Agung No.2 Tahun 2023.
Berdasarkan hasil penelitian didapati bahwa asas Ius Curia Novit yang
memang merupakan hak pemohon perkara, dapat diabaikan oleh hakim terhadap
permohonan penetapan perkawinan oleh pasangan kawin beda agama itu atas dasar
perintah yang berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun
2023. Dimana SEMA tersebut memerintahkan kepada hakim untuk menolak
permohonan perkara penetapan perkawinan beda agama disebabkan menutup celah
kekosongan hukum pada UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang tidak
menjelaskan secara spesifik terkait larangan perkawinan beda agama yang memang
akan membawa dampak dan konflik hukum lainnya terhadap kedua pasangan
kawin di masa depan.