| dc.description.abstract |
Sengketa tanah antara masyarakat dengan PT Perkebunan Nusantara II merupakan
salah satu bentuk konflik agraria yang sering terjadi, khususnya di wilayah Kabupaten Deli
Serdang. Sengketa ini umumnya dipicu oleh adanya perbedaan antara penguasaan tanah
secara yuridis formal yang dimiliki perusahaan melalui Hak Guna Usaha (HGU) dengan
penguasaan fisik yang dilakukan oleh masyarakat secara turun-temurun. Dalam praktiknya,
kondisi tersebut diperparah oleh meningkatnya nilai ekonomis tanah akibat perkembangan
wilayah, sehingga memicu munculnya klaim dari masyarakat terhadap lahan-lahan
perkebunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum penguasaan tanah oleh
PT Perkebunan Nusantara II yang memicu sengketa, kendala yuridis dalam proses
penyelesaian sengketa, serta proses penyelesaian sengketa tanah yang dilakukan oleh
perusahaan dalam mengatasi klaim masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan
data primer yang diperoleh melalui wawancara serta data sekunder berupa peraturan
perundang-undangan, buku, dan jurnal hukum yang relevan dengan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan tanah oleh PT Perkebunan
Nusantara II secara hukum memiliki dasar yang kuat melalui HGU, namun dalam praktiknya
menimbulkan konflik karena tidak sejalan dengan kondisi sosial masyarakat. Kendala
yuridis yang dihadapi meliputi ketimpangan alat bukti, adanya dugaan praktik mafia tanah,
penggunaan dokumen yang tidak sah, serta keterbatasan peran aparat penegak hukum.
Adapun proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur non-litigasi dan litigasi, di
mana jalur non-litigasi sering tidak efektif akibat perbedaan kepentingan, sehingga
penyelesaian banyak berakhir di pengadilan. Meskipun demikian, penyelesaian melalui
litigasi lebih menekankan kepastian hukum formal dan belum sepenuhnya memberikan
keadilan substantif bagi masyarakat. |
en_US |