| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari pengalihan
objek jaminan fidusia secara sepihak oleh debitur serta mengetahui upaya
penyelesaian hukum yang dapat ditempuh oleh kreditur. Pengalihan objek jaminan
fidusia tanpa persetujuan kreditur merupakan tindakan yang sering terjadi dalam
praktik, yang berpotensi menimbulkan kerugian serta ketidakpastian hukum.
Penelitian ini dilakukan dengan studi pada Kantor Advokat Bambang Santoso,
S.H., M.H. & Partner Law Firm sebagai lokasi penelitian guna memperoleh data
empiris terkait penanganan perkara pengalihan objek fidusia
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, studi dokumen,
serta analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
jaminan fidusia. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif untuk menarik
kesimpulan mengenai akibat hukum yang timbul dari pengalihan objek fidusia
secara sepihak oleh debitur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan objek jaminan fidusia secara
sepihak oleh debitur merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan perjanjian
dan Undang-Undang Jaminan Fidusia, sehingga dapat menimbulkan akibat hukum
berupa wanprestasi serta potensi pertanggungjawaban pidana. Kreditur berhak
menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana untuk melindungi
haknya, termasuk penarikan objek jaminan, gugatan wanprestasi, serta pelaporan
tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diperlukan kehati
hatian dari debitur dalam menjaga objek jaminan fidusia serta penguatan
pengawasan dari kreditur guna meminimalisir terjadinya pengalihan objek secara
sepihak. |
en_US |