Abstract:
Tindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan yang berdampak
luas terhadap kehidupan masyarakat dan berpotensi merusak generasi bangsa.
Permasalahan yang sering muncul dalam praktik peradilan adalah pengulangan
tindak pidana (recidive) oleh pelaku, termasuk oleh pengguna narkotika. Oleh
karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan sanksi dalam
unsur recidive terhadap pengguna narkotika, penerapan unsur recidive sebagai
alasan pemberat hukuman menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang
Narkotika,
serta
339/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel.
penerapannya
dalam
Putusan
Nomor
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data
yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis
secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengulangan tindak pidana
dapat dijadikan dasar pemberatan pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan
mengenai pemberatan pidana terhadap residivis diatur dalam Pasal 144 yang
memungkinkan penambahan pidana hingga sepertiga dari ancaman pidana
maksimum apabila pelaku kembali melakukan tindak pidana narkotika dalam
jangka waktu tertentu.
Berdasarkan analisis Putusan Nomor 339/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel,
Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan terpenuhinya
unsur tindak pidana serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Status
terdakwa yang pernah terlibat dalam perkara narkotika menjadi salah satu
pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan pidana. Dengan demikian,
penerapan unsur recidive dalam tindak pidana narkotika berfungsi sebagai dasar
pemberatan pidana sekaligus sebagai upaya penegakan hukum dalam
menanggulangi penyalahgunaan narkotika.