Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OKNUM TNI YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR ANALISIS PUTUSAN NOMOR 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025

Show simple item record

dc.contributor.author AFIFAH, ZUMAINUN WILDA
dc.date.accessioned 2026-06-09T04:21:07Z
dc.date.available 2026-06-09T04:21:07Z
dc.date.issued 2026-04-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31614
dc.description.abstract Penelitian ini membahas Putusan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI (Sertu Riza Pahlivi), yaitu seorang Babinsa Koramil 03/MD, yang melakukan tindak pidana penganiayaan yaitu perbuatan yang dilakukan pada tubuh yang menyebabkan rasa sakit atau luka bahkan kematian, berupa pemukulan terhadap anak dibawah umur (Mikael Histon Sitanggang), pada saat terjadi tawuran antar remaja, yang mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analisis melalui perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan menggunakan studi kepustakaan untuk menelaah data sekunder dari buku, jurnal, karya ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan sumber hukum Islam, termasuk Al-Quran dan Hadis. Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan secara offline maupun online. Analisis data bersifat kualitatif, memaparkan informasi secara lengkap, sistematis, akurat, dan jelas untuk menarik kesimpulan yang relevan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim harus lebih rasional dalam menimbang nilai-nilai keadilan, dengan memperhatikan alasan-alasan baik Pertimbangan Juridis maupun Pertimbangan Non Juridis/Sosiologis, sehingga putusan yang akan dihasilkan, tidak menimbulkan kerugian bagi pihak korban, hal ini tentunya untuk menghindari preseden yang tidak baik dan menimbulkan rasa ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, termasuk Babinsa. Hakim sebagai pemegang tertinggi terciptanya suatu keadilan dalam proses hukum, harus amanah dalam mengemban tugas tersebut. Ketika penerapan peraturan perundang-undangan tidak menimbulkan keadilan, maka hakim wajib segera berpihak pada keadilan (moral justice) dan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim harus didasarkan pada pasal dalam undang-undang, preseden hukum, dan pertimbangan hukum baik itu pertimbangan Juridis maupun pertimbangan non Juridis. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Penganiayaan en_US
dc.subject Pertimbangan Hukum en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OKNUM TNI YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR ANALISIS PUTUSAN NOMOR 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account