| dc.description.abstract |
Penelitian ini membahas Putusan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025
tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI (Sertu Riza
Pahlivi), yaitu seorang Babinsa Koramil 03/MD, yang melakukan tindak pidana
penganiayaan yaitu perbuatan yang dilakukan pada tubuh yang menyebabkan
rasa sakit atau luka bahkan kematian, berupa pemukulan terhadap anak dibawah
umur (Mikael Histon Sitanggang), pada saat terjadi tawuran antar remaja, yang
mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
deskriptif analisis melalui perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan kasus (case approach) dengan menggunakan studi kepustakaan
untuk menelaah data sekunder dari buku, jurnal, karya ilmiah, peraturan
perundang-undangan, dan sumber hukum Islam, termasuk Al-Quran dan Hadis.
Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan
data dilakukan secara offline maupun online. Analisis data bersifat kualitatif,
memaparkan informasi secara lengkap, sistematis, akurat, dan jelas untuk
menarik kesimpulan yang relevan dengan masalah penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim harus lebih rasional
dalam menimbang nilai-nilai keadilan, dengan memperhatikan alasan-alasan baik
Pertimbangan Juridis maupun Pertimbangan Non Juridis/Sosiologis, sehingga
putusan yang akan dihasilkan, tidak menimbulkan kerugian bagi pihak korban, hal
ini tentunya untuk menghindari preseden yang tidak baik dan menimbulkan
rasa ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, termasuk
Babinsa. Hakim sebagai pemegang tertinggi terciptanya suatu keadilan dalam
proses hukum, harus amanah dalam mengemban tugas tersebut. Ketika penerapan
peraturan perundang-undangan tidak menimbulkan keadilan, maka hakim wajib
segera berpihak pada keadilan (moral justice) dan menggali nilai-nilai hukum
yang hidup dalam masyarakat. Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim harus
didasarkan pada pasal dalam undang-undang, preseden hukum, dan pertimbangan
hukum baik itu pertimbangan Juridis maupun pertimbangan non Juridis. |
en_US |