| dc.description.abstract |
Hambatan akses bantuan kemanusiaan di wilayah konflik bersenjata sering
terjadi dan berdampak langsung terhadap keselamatan penduduk sipil.
International Committee of the Red Cross (ICRC) sebagai organisasi kemanusiaan
yang bersifat netral memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan
bantuan kepada korban konflik bersenjata, namun dalam praktiknya sering
menghadapi pembatasan oleh pihak yang berkonflik.
Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer berupa
Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 serta bahan hukum sekunder
berupa doktrin dan literatur terkait, yang dianalisis secara kualitatif melalui
penafsiran hukum.
Hasil riset dan pembahasan pada penelitian ini menunjukkan bahwa
pemberian akses bantuan kemanusiaan merupakan kewajiban hukum para pihak
yang berkonflik berdasarkan prinsip kemanusiaan, netralitas, dan perlindungan
penduduk sipil. Oleh karena itu, tindakan menghambat akses bantuan
kemanusiaan menimbulkan tanggung jawab hukum internasional dan dalam
kondisi tertentu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius Hukum
Humaniter Internasional. |
en_US |