| dc.description.abstract |
Perkembangan zaman yang diiringi oleh perkembangan kebiasaan hidup
masyarakat di era perkembangan zaman ini terdapat banyak perubahan yang jauh
dari nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia dari zaman dahulu, mulai dari cara
berpakaian, bertutur bahasa, sehingga sangat memengaruhi pola hidup atau tingkah
laku masyarakat sehari-hari. kepentingan sendiri dan mengganggu atau merugikan
orang lain. Salah satu dampak dari perkembangan zaman yang mempengaruhi pola
hidup masyarakat Indonesia adalah masuknya budaya barat yaitu kohabitasi.
Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian yuridis normatif. Sifat
penelitian yang digunakan termasuk dalam kategori deskriptif analisis. Penelitian
hukum dengan pendekatan kualitatif berfokus pada pemahaman yang mendalam
terhadap fenomena hukum. Teknik analisis data yaitu dengan reduksi data,
penyajian data, serta penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang menyebabkan
terjadinya tindak pidana kohabitasi adalah faktor ekonomi. Upaya penanggulangan
kejahatan juga biasa disebut dengan istilah politik kriminil merupakan usaha yang
biasa disebut dengan istilah politik kriminil merupakan usaha yang rasional dari
masyarakat untuk menanggulangi kejahatan. Upaya penanggulangan kejahatan
dengan penal lebih dititik beratkan pada pemberantasan (represif) dan upaya
penanggulangan kejahatan dengan non penal lebih menitikberatkan pada
pencegahan dan penangkalan (preventif). Adapun beberapa upaya penanggulangan
tindak pidana kohabitasi secara non penal yaitu dengan meningkatkan keimanan
kepada Tuhan YME, Meningkatkan integritas moral, meningkatkan kesadaran
masyarakat akan bahaya tindak pidana kohabitasi, Melaksanakan pembangunan
yang bermanfaat bagi semua pihak serta perbaikan perekonomian, Menutup
peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana kohabitasi dan
melalui penegakan hukum. Kohabitasi merupakan praktik yang mencederai adat
dan istiadat bangsa Indonesia maka dari itu diharapkan kepada masyarakat untuk
menjauhkan diri dari tindak pidana kohabitasi. |
en_US |