| dc.description.abstract |
Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang
melanggar norma hukum serta merusak harkat, martabat, dan masa depan anak
sebagai generasi penerus bangsa. Pencabulan tidak hanya terjadi antara lawan jenis,
tetapi juga sesama jenis, yang sering menimbulkan stigma sosial namun tetap harus
dinilai secara objektif berdasarkan hukum pidana. Berdasarkan hal tersebut,
penelitian
ini
merumuskan
permasalahan
mengenai
bagaimana
pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan sesama jenis terhadap anak,
bagaimana bentuk tindak pidana yang dilakukan, serta bagaimana penerapan sanksi
pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 275/Pid.Sus/2025/PN
Mdn.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan sifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan
perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber
bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang
undangan yang berkaitan dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak serta
putusan pengadilan yang dianalisis, yang didukung oleh bahan hukum sekunder dan
tersier dari literatur hukum dan pendapat para ahli.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak
melalui bujukan dan manipulasi emosional, meskipun perbuatan tersebut diklaim
dilakukan atas dasar suka sama suka. Majelis Hakim menegaskan bahwa anak
secara hukum tidak cakap memberikan persetujuan seksual, sehingga perbuatan
terdakwa tetap memenuhi unsur tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana
sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa karena terpenuhinya unsur kesengajaan
dan tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf, dengan penerapan Undang
Undang Perlindungan Anak sebagai lex specialis dalam menjatuhkan pidana. |
en_US |