| dc.description.abstract |
Permasalahan dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia, khususnya terkait
peralihan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB),
masih sering diwarnai oleh adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang
berwenang. Praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang
undangan, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti konflik
agraria, ketimpangan penguasaan lahan, serta kerugian bagi masyarakat dan negara,
sehingga penting untuk dilakukan kajian hukum yang komprehensif terhadap
fenomena tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan wewenang
dalam penerbitan HGB dari tanah eks HGU, mengkaji unsur-unsur tindak pidana
yang timbul, serta menelaah penegakan hukum pidana terhadap perbuatan tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menggunakan data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi dalam
berbagai bentuk, seperti penerbitan hak atas tanah yang belum memiliki status
hukum yang jelas, manipulasi data, penguasaan tanpa hak, serta pelanggaran
terhadap ketentuan pelepasan HGU. Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak
pidana, antara lain adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang
karena jabatan, serta potensi kerugian keuangan negara, sehingga dapat dikenakan
pertanggungjawaban pidana baik terhadap individu maupun korporasi. Oleh karena
itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas, peningkatan pengawasan, serta
transparansi dalam pengelolaan pertanahan guna mencegah terjadinya
penyimpangan dan menjamin kepastian hukum. |
en_US |