| dc.description.abstract |
Pembelian iPhone rekondisi di Indonesia menimbulkan berbagai
permasalahan hukum perdata, khususnya terkait pemenuhan syarat sah perjanjian,
potensi wanprestasi oleh pelaku usaha, serta tanggung jawab hukum terhadap
kerugian yang dialami konsumen berdasarkan ketentuan KUHPerdata dan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga diperlukan kepastian hukum,
perlindungan konsumen yang optimal, serta penerapan prinsip keadilan dan
transparansi dalam praktik perdagangan berbasis teknologi yang terus
berkembang.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait
impor dan perdagangan iPhone di Indonesia, mengkaji aspek hukum perdata yang
dilanggar dalam peredaran iPhone rekondisi, serta menelaah perlindungan hukum
bagi konsumen yang membeli iPhone rekondisi dan berisiko mengalami kerugian.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa keabsahan perjanjian jual beli
iPhone rekondisi menurut ketentuan KUHPerdata sering kali tidak terpenuhi,
khususnya pada syarat objektif berupa objek tertentu dan sebab yang halal,
sehingga perjanjian tersebut berpotensi batal demi hukum, sementara dari aspek
wanprestasi pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian
konsumen akibat ketidaksesuaian barang, keterlambatan layanan, maupun tidak
terpenuhinya janji yang diperjanjikan; selain itu, dari perspektif Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, pelaku usaha juga melanggar kewajiban untuk
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta menjamin kualitas
produk, sehingga konsumen berhak memperoleh ganti rugi, meskipun dalam
praktiknya perlindungan hukum tersebut belum berjalan secara optimal akibat
lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta kurangnya
koordinasi antar lembaga, sehingga diperlukan penguatan regulasi, penegakan
hukum yang tegas, dan peningkatan literasi hukum guna mewujudkan
perlindungan konsumen yang efektif dan berkeadilan.
. |
en_US |