Abstract:
Adanya sengketa perjanjian kemitraan yang melibatkan PT Manoor Bulatn
Lestari, di mana salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
diperjanjikan sehingga menimbulkan wanprestasi. Perjanjian kemitraan sebagai
instrumen hukum perdata seharusnya memberikan kepastian hukum dan
perlindungan bagi para pihak. Namun, dalam praktiknya, ketidakpatuhan terhadap
prestasi yang telah disepakati menyebabkan tidak tercapainya tujuan perjanjian dan
menimbulkan kerugian bagi mitra usaha. Kondisi ini menjadikan pentingnya
pengkajian mengenai tanggung jawab perdata PT Manoor Bulatn Lestari atas
wanprestasi dalam perjanjian kemitraan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan
hukum primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan putusan
pengadilan yang berkaitan dengan sengketa perjanjian kemitraan PT Manoor
Bulatn Lestari. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku teks hukum perdata,
jurnal ilmiah, serta literatur yang relevan dengan wanprestasi dan tanggung jawab
perdata. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode penafsiran hukum
untuk memperoleh kesimpulan yang komprehensif.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perjanjian kemitraan antara PT
Manoor Bulatn Lestari dan mitra usahanya telah memenuhi syarat sah perjanjian
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga mengikat secara
hukum. Wanprestasi yang dilakukan oleh PT Manoor Bulatn Lestari berkaitan
dengan tidak terpenuhinya prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1234
KUHPerdata, baik dalam bentuk tidak melaksanakan kewajiban maupun
melaksanakan kewajiban tidak sebagaimana mestinya. Atas dasar wanprestasi
tersebut, PT Manoor Bulatn Lestari dapat dimintai pertanggungjawaban perdata
berupa ganti kerugian atau pemenuhan prestasi sesuai dengan ketentuan
KUHPerdata dan pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan terkait.