Abstract:
Penelitian ini berangkat dari adanya praktik pengendalian perusahaan
domestik oleh pihak asing melalui struktur kontraktual yang menyerupai nominee
arrangement, yang diduga bertentangan dengan batas kepemilikan modal asing
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan investasi nasional. Kasus IPO J&T Global
Express Limited di Bursa Efek Hong Kong menunjukkan adanya penggunaan
struktur Variable Interest Entity (VIE) yang berpotensi menjadi bentuk
penyelundupan hukum (rechtsverduistering) terhadap ketentuan pembatasan
kepemilikan asing dalam sektor jasa kurir di Indonesia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis: (1) pengaturan kepemilikan
modal asing dalam sektor jasa kurir menurut peraturan investasi yang berlaku di
Indonesia;
(2) bentuk, mekanisme, dan instrumen kontraktual yang
menghubungkan J&T Global Express Limited dengan PT Global Jet Express (J&T
Indonesia); serta (3) analisis yuridis terhadap indikasi praktik pinjam nama dalam
struktur kepemilikan saham dan akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan data sekunder yang terdiri
atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Prospektus IPO J&T Global
Express Limited menjadi bahan hukum sekunder utama yang dianalisis untuk
mengidentifikasi struktur kontraktual dan potensi penyimpangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan modal asing dalam sektor
jasa kurir dibatasi maksimal 49% berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal. Namun, J&T Global Express Limited
menggunakan struktur VIE melalui empat perjanjian utama, yaitu Business
Cooperation Agreement, Call Option Agreement, Equity Pledge Agreement, dan
Loan Agreement, yang secara substantif memberikan pengendalian ekonomi penuh
kepada investor asing tanpa kepemilikan saham langsung. Praktik tersebut memiliki
karakteristik serupa dengan nominee arrangement yang dilarang dalam sistem
hukum Indonesia karena bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, serta asas kebebasan berkontrak yang dibatasi oleh
ketertiban umum dan kesusilaan dalam Pasal 1337 KUHPerdata.