| dc.description.abstract |
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah
mendorong meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana penyebaran
informasi. Namun, kemudahan tersebut juga berdampak pada maraknya
penyebaran berita bohong (hoax) yang berpotensi menimbulkan keresahan hingga
kerusuhan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan
hukum pidana terkait penyebaran berita bohong di media sosial, mengkaji
kebijakan dan penegakan hukum dalam menanggulangi penyebaran hoax, serta
mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menyebabkan
kerusuhan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kualitatif terhadap bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber data diperoleh melalui studi
kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta
dokumen terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait
penyebaran berita bohong di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28
ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3). Penegakan hukum dilakukan melalui upaya
pre-emtif, preventif, dan represif oleh aparat penegak hukum, meskipun masih
menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan sumber daya, teknologi, dan
rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku didasarkan pada terpenuhinya unsur perbuatan pidana (actus reus) dan
kesalahan (mens rea), dengan sanksi berupa pidana penjara dan/atau denda. |
en_US |