| dc.description.abstract |
Proses penyelesaian kartel di komisi pengawas persaigan usaha (KPPU),
penyelesaian dengan proses pembuktian, proses pembuktian yang dilakukan
dengan menggunakan alat bukti tidak langsung (idirect evidence). Bukti tidak
langsung sering digunakan sebagai petunjuk. Bukti ini di gunakan pada proses
pembuktian persidangan praktik kartel. Munculnya bukti tidak langsung ini
berkaitan dengan kesulitan pembuktian terhadap praktik kartel. Dalam penelitian
ini juga membahas tentang penggunaan alat bukti yang kuat digunakan dalam
proses persidangan, dan bagaimana penerapan hukum yang digunakan dalam
sistem hukum persaingan usaha.
Jenis pendeketan yang di gunakan adalah yuridis normatif yaitu hukum
dktriner. Penelitian hukum normatif yang disebut hukum doctrinal, dan penelitian
terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan Perundang-Undangan
dan pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian mengungkapkan bahwa penyelesaian kartel di
KPPU meliputi tahap penyelidikkan, pemeriksaan, hingga pembacaan putusan.
Proses pembuktian memanfaatkan alat buktu seperti keterangan saksi, keterangan
ahli, dokumen, petunjuk serta keterangan pelaku usaha sesuai Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999. Alat bukti tersebut memegang peran krusial dalam
membuktikan praktik kartel, menjadi fondasi KPPU untuk menetapkan tanggung
jawab pelaku usaha, serta menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat di
Indonesia. |
en_US |