Research Repository

HAK ATAS HARTA PENINGGALAN PEWARIS BAGI ANAK YANG BERPINDAH AGAMA DALAM SENGKETA WARISAN TANPA WASIAT BERDASARKAN FIQH ISLAM

Show simple item record

dc.contributor.author ALIV, SAHRIAL NASUTION
dc.date.accessioned 2026-06-06T02:29:04Z
dc.date.available 2026-06-06T02:29:04Z
dc.date.issued 2026-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31452
dc.description.abstract Penelitian ini mengkaji implikasi hukum terhadap pembagian harta waris apabila salah satu ahli waris berpindah agama dengan fokus pada kedudukan hukum anak yang berpindah agama dalam perspektif fiqh Islam, hak warisnya dalam sengketa warisan tanpa wasiat, serta penerapan mekanisme alternatif melalui wasiat wajibah dalam praktik peradilan di Indonesia. Perpindahan agama dalam fiqh Islam dikualifikasikan sebagai māni‘ al-irts atau penghalang kewarisan yang menyebabkan hilangnya hak seseorang untuk mewarisi dari pewaris Muslim. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, serta yurisprudensi, penelitian ini menemukan bahwa anak yang berpindah agama dan telah memenuhi syarat baligh, berakal, dan sadar dalam tindakannya dikategorikan sebagai murtad sehingga kehilangan hak waris secara penuh menurut ketentuan fiqh. Namun demikian, dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 368 K/AG/1995 dan 51 K/AG/1999 mengembangkan mekanisme wasiat wajibah bagi ahli waris non-Muslim sebagai sarana untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan keluarga, dengan ketentuan pemberian maksimal sepertiga dari harta peninggalan pewaris. Penerapan wasiat wajibah ini menunjukkan adanya dinamika perkembangan hukum waris Islam di Indonesia dalam mengakomodasi fenomena sosial yang berkembang, meskipun KHI sendiri belum memberikan pengaturan eksplisit mengenai status ahli waris beda agama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perpindahan agama berdampak langsung pada gugurnya hak waris melalui faraidh, namun tidak sepenuhnya menutup kemungkinan bagi ahli waris non-Muslim untuk memperoleh bagian harta peninggalan melalui penetapan wasiat wajibah oleh hakim. Ketidakpastian hukum masih terjadi akibat kekosongan norma dalam KHI, sehingga penyelesaian perkara sangat bergantung pada yurisprudensi dan penafsiran hakim. Oleh sebab itu, penelitian ini menegaskan pentingnya pembaruan hukum waris Islam, harmonisasi regulasi, serta penegasan pedoman yudisial guna mewujudkan kepastian hukum, konsistensi putusan pengadilan, dan perlindungan terhadap keadilan dalam keluarga yang menghadapi persoalan waris beda agama. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Harta Peninggalan en_US
dc.subject Pewaris en_US
dc.subject Anak Berpindah Agama en_US
dc.subject Fiqh Islam en_US
dc.title HAK ATAS HARTA PENINGGALAN PEWARIS BAGI ANAK YANG BERPINDAH AGAMA DALAM SENGKETA WARISAN TANPA WASIAT BERDASARKAN FIQH ISLAM en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account