| dc.description.abstract |
Penelitian ini mengkaji implikasi hukum terhadap pembagian harta waris
apabila salah satu ahli waris berpindah agama dengan fokus pada kedudukan hukum
anak yang berpindah agama dalam perspektif fiqh Islam, hak warisnya dalam
sengketa warisan tanpa wasiat, serta penerapan mekanisme alternatif melalui wasiat
wajibah dalam praktik peradilan di Indonesia. Perpindahan agama dalam fiqh Islam
dikualifikasikan sebagai māni‘ al-irts atau penghalang kewarisan yang
menyebabkan hilangnya hak seseorang untuk mewarisi dari pewaris Muslim.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan
konseptual, peraturan perundang-undangan, serta yurisprudensi, penelitian ini
menemukan bahwa anak yang berpindah agama dan telah memenuhi syarat baligh,
berakal, dan sadar dalam tindakannya dikategorikan sebagai murtad sehingga
kehilangan hak waris secara penuh menurut ketentuan fiqh. Namun demikian,
dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 368
K/AG/1995 dan 51 K/AG/1999 mengembangkan mekanisme wasiat wajibah bagi
ahli waris non-Muslim sebagai sarana untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan
keluarga, dengan ketentuan pemberian maksimal sepertiga dari harta peninggalan
pewaris. Penerapan wasiat wajibah ini menunjukkan adanya dinamika
perkembangan hukum waris Islam di Indonesia dalam mengakomodasi fenomena
sosial yang berkembang, meskipun KHI sendiri belum memberikan pengaturan
eksplisit mengenai status ahli waris beda agama.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa perpindahan agama berdampak
langsung pada gugurnya hak waris melalui faraidh, namun tidak sepenuhnya
menutup kemungkinan bagi ahli waris non-Muslim untuk memperoleh bagian harta
peninggalan melalui penetapan wasiat wajibah oleh hakim. Ketidakpastian hukum
masih terjadi akibat kekosongan norma dalam KHI, sehingga penyelesaian perkara
sangat bergantung pada yurisprudensi dan penafsiran hakim. Oleh sebab itu,
penelitian ini menegaskan pentingnya pembaruan hukum waris Islam, harmonisasi
regulasi, serta penegasan pedoman yudisial guna mewujudkan kepastian hukum,
konsistensi putusan pengadilan, dan perlindungan terhadap keadilan dalam
keluarga yang menghadapi persoalan waris beda agama. |
en_US |