Abstract:
Fenomena sosial di zaman sekarang ini banyak terjadi kasus penganiayaan
terhadap pelaku pencurian, pelaku pencurian yang tertangkap oleh masyarakat
seringkali dihakimi sebagai bentuk ekspresi kemarahan serta keinginan untuk
memberikan efek jera secara instan. Setiap tindakan kriminal pada dasarnya telah
diatur mekanisme penyelesaiannya melalui jalur hukum formal, namun realitanya
terjadi ketimpangan antara norma hukum dan kenyataan sosial, terjadi praktik
main hakim sendiri yang merupakan tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis bentuk penganiayaan terhadap pelaku pencurian, mengkaji
faktor penyebab terjadinya penganiayaan terhadap pelaku pencurian, serta
mengidentifikasi mekanisme penanggulangan oleh Polsek Medan Tembung
terkait penganiayaan terhadap pelaku pencurian.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian yuridis empiris, dengan sifat deskriptif analitis (descriptive analytical
research). Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang
undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data
penelitian meliputi sumber data hukum islam, data primer dan data sekunder yang
berkaitan dengan objek kajian penelitian. Alat pengumpul data dalam penelitian
ini berupa wawancara dengan informan dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab penganiayaan terhadap
pelaku pencurian terjadi karena kombinasi faktor internal dan eksternal pelaku,
faktor internal yaitu faktor psikologi pelaku, seperti lemahnya pengendalian diri
sehingga membuat pelaku mudah terbawa arus emosi hingga melakukan
kekerasan ekstrim (penganiayaan), Faktor eksternal yaitu lemahnya kontrol sosial
sehingga menyebabkan pembenaran moral yang mendorong tindakan
penganiayaan. Penelitian ini menjelaskan faktor penyebab terjadinya
penganiayaan berdasarkan teori-teori kriminologi dan menegaskan adanya
ketimpangan antara norma hukum dan praktik yang terjadi di lapangan.