| dc.description.abstract |
Tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kematian merupakan salah
satu bentuk pelanggaran hukum yang sering terjadi di Indonesia. Tindak pidana ini
umumnya disebabkan oleh kealpaan atau kelalaian pengemudi dalam menaati
peraturan lalu lintas, yang berdampak fatal terhadap keselamatan jiwa orang lain.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum
terhadap tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kematian karena kealpaan,
serta meninjau faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukumnya. Kecelakaan
lalu lintas juga merupakan salah satu permasalahan serius dalam bidang transportasi
yang sering kali disebabkan oleh kealpaan pengemudi. Tindakan kelalaian tersebut
dapat berujung pada kerugian besar, bahkan hingga hilangnya nyawa seseorang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap pelaku
tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan kematian akibat kealpaan, memahami
faktor-faktor penyebab kealpaan dalam berlalu lintas, serta upaya preventif dan
represif dalam menanggulangi pelanggaran hukum tersebut. Metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang
undangan dan studi kasus.
Penelitian ini menelaah Putusan Nomor 1559/Pid.Sus/2023/PN Mdn
sebagai studi utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kealpaan pengemudi
dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 359 KUHP, dengan ancaman
pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda. Selain itu, ditemukan bahwa faktor
manusia merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat
kealpaan, yang diperparah oleh kondisi kendaraan, infrastruktur jalan, dan
lingkungan.
Upaya penegakan hukum melalui pemberian sanksi pidana bertujuan
memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat.
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi ilmiah dalam penguatan hukum
lalu lintas serta pencegahan kecelakaan akibat kelalaian. penerapan hukum terhadap
tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kematian karena kealpaan masih
perlu diperkuat dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, profesionalisme
aparat penegak hukum, dan penerapan sanksi yang proporsional agar tercipta efek
jera dan keadilan bagi korban. |
en_US |