| dc.description.abstract |
Ketaatan dan kepatuhan merupakan asas dalam aturan yang berlaku bagi subjek
dan objek hukum itu sendiri. Memiliki konsekuensi dan tanggungjawab hukum apabila
terjadi suatu pelanggaran bilamana pelaku telah memenuhi unsur-unsur dan/atau tindakan
pada perbuatan yang secara nyata memiliki cukup bukti bahwa pelanggar hukum memang
telah melakukan perilaku yang patut diduga melanggar suatu norma hukum dimasyarakat,
sebagaimana pada perbuatan debitur kepada kreditur dalam hal wanprestasi dalam kasus
pinjaman online. Dimana hal ini disebabkan faktor financial debitur yang tidak stabil
sehingga terjadi kredit macet, dan kurangnya komunikasi yang intens dilakukan debitur
kepada kreditur terhadap situasi dan kondisi financial yang dialaminya. Ketidaktahuan
kreditur terhadap situasi dan kondisi financial debitur inilah maka kreditur beranggapan
bahwa debitur dinilai telah melakukan wanprestasi dari perikatan perjanjian kredit yang
telah disepakati masing-masing pihak.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan pendekatan
yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian berdasarkan sumber
kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan perundang-undangan terkait
pengaturan hukum terhadap pengaturan dan keabsahan dari perjanjian yang dibuat antara
debitur dan kreditur diatur dalam undang-undang yang berlaku, tanggung jawab hukum
pemberi pinjaman online dalam menangani situasi ketidakmampuan pembayaran debitur,
apa yang dapat diterapkan jika melanggar regulasi, dan bagaimana penyelesaian debitur
yang tidak mampu membayar kepada debitur dalam kasus pinjaman online dengan
menggunakan cara wanprestasi.
Berdasarkan hasil penelitian didapati bahwa perikatan perjanjian kredit antara
kreditur dan debitur didasari pada ketentuan hukum keperdataan, baik terhadap kelayakan
para pihak membuat dan mengikatkan diri sebagai objek dalam sebuah perjanjian, aturan
yang difahami dan disepakati serta ditandatangani untuk dijalankan, dan juga konsekuensi
hukum apabila salah satu pihak melanggar isi dari perikatan perjanjian kredit tersebut.
Demikian halnya terhadap perjanjian kredit yang dilakukan dalambentuk online yang sistem
dan mekanismenya hanya dibedakan pada metode pengajuan kredit yang dilakukan debitur
melalui aplikasi milik kreditur yang menawarkan pinjaman pada web dijejaring internet
dengan cara membuka akses dan melakukan pengisian data pada aplikasi milik kreditur
tersebut sampai debitur mendapatkan pencairan dana kreditnya. Menjadi persoalan dalam
penelitian ini, kreditur dalam melakukan penagihan terhadap debitur yang diduga telah
melakukan wanprestasi, melalui jasa debt collector sebagai pihak ketiga telah melakukan
perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dengan bertindak secara kasar dan
cenderung merendahkan martabat debitur. Hal inilah kemudian menjadi dasar konflik
berlanjut antara debitur dan kreditur yang harus diselesaikan secara hukum. Dimana
penyelesaian terhadap permasalahan ini ada aturannya didalam KUHPerdata dan POJK itu
sendiri. |
en_US |