Research Repository

PENERAPAN ALASAN PEMBERAT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Ruteng No.61/Pid.Sus/2024/PN.Rtg)

Show simple item record

dc.contributor.author DINA, RAHMASARI
dc.date.accessioned 2026-06-05T04:31:11Z
dc.date.available 2026-06-05T04:31:11Z
dc.date.issued 2026-04-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31399
dc.description.abstract Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang termasuk dalam kategori extraordinary crime karena berdampak langsung pada kerusakan fisik, psikis, sosial serta masa depan korban. Pencabulan merupakankejahatan yang menyerang kehormatan, kesusilaan, dan bertentangan dengan moral danagama, Di karenakan perbuatan pencabulan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang kerap kali terjadi dan tidak ada alasan pembenarannya. Kejahatan ini menjadi semakin kompleks ketika pelakunya adalah orang terdekat, terutama ayah kandung, karena selain melanggar norma hukum, juga mencederai nilai moral, etika keluarga, serta kepercayaan yang seharusnya yang diberikan orangtua kepada anak. Kondisi ini menuntut adanya penerapan hukum yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga memberikan efek jeramelalui penggunaan alasan pemberat pertanggungjawaban pidana. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan data kualitatif, yang bertujuan untuk menganalisis norma hukum dan penerapan hasil peradilan. Sehingga dapat gambaran dan penjelasan secara mendalam bagaimana penerapan alasan pemberat pertanggungjawaban pidana diterapkan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak oleh orangtua kandung, serta menyampaikan informasi penting dalam perbandingan antara ketentuan hukum umum (KUHP) dan hukum khusus (UU Perlindungan Anak) dalam Putusan Negeri Ruteng Nomor. 61/ Pid.Sus/2024/Pn.Rtg. di Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan didapati bahwa ketentuan hukum pada tindak pidana pencabulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng No.61/Pid.Sus/2024/PN. RTG, faktor yang menjadi pertimbangan Hakim terhadap pemberatan hukuman bagi terdakwa adalah secara yuridis terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tidak pidana berdasarkan KUHPidana dan UU Perlindungan anak sehingga tidak ada alasan pembenar untuk membela terdakwa dari kejahatan yang telah dilakukannya, bahwa terdakwa juga adalah orang tua kandung dari korban, melakukan aksinya berulang kali disertai kekerasan dengan ancaman, dan berupaya menutupi kejahatan yang dilakukannya. Konsistensi Hakim menerapkan alasan pemberat pada pertanggung jawaban pidana terhadap terdakwa berdasarkan Putusan No. 61/Pid.Sus/2024/Pn.Rtg, sudah tepat dan berkeadilan, diharapkan pelaku menyadari perbuatannya dari efek jera masa hukuman yang dijalaninya. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Tindak Pidana Pencabulan en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Penerapan Hukuman dengan Alasan Pemberat en_US
dc.title PENERAPAN ALASAN PEMBERAT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Ruteng No.61/Pid.Sus/2024/PN.Rtg) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account