| dc.description.abstract |
Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan salah satu bentuk kejahatan
seksual yang termasuk dalam kategori extraordinary crime karena berdampak langsung
pada kerusakan fisik, psikis, sosial serta masa depan korban. Pencabulan
merupakankejahatan yang menyerang kehormatan, kesusilaan, dan bertentangan dengan
moral danagama, Di karenakan perbuatan pencabulan merupakan pelanggaran hak asasi
manusia yang kerap kali terjadi dan tidak ada alasan pembenarannya. Kejahatan ini
menjadi semakin kompleks ketika pelakunya adalah orang terdekat, terutama ayah
kandung, karena selain melanggar norma hukum, juga mencederai nilai moral, etika
keluarga, serta kepercayaan yang seharusnya yang diberikan orangtua kepada anak.
Kondisi ini menuntut adanya penerapan hukum yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga
memberikan efek jeramelalui penggunaan alasan pemberat pertanggungjawaban pidana.
Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan data kualitatif, yang bertujuan
untuk menganalisis norma hukum dan penerapan hasil peradilan. Sehingga dapat
gambaran dan penjelasan secara mendalam bagaimana penerapan alasan pemberat
pertanggungjawaban pidana diterapkan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak
oleh orangtua kandung, serta menyampaikan informasi penting dalam perbandingan
antara ketentuan hukum umum (KUHP) dan hukum khusus (UU Perlindungan Anak)
dalam Putusan Negeri Ruteng Nomor. 61/ Pid.Sus/2024/Pn.Rtg. di Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan didapati bahwa ketentuan hukum
pada tindak pidana pencabulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng
No.61/Pid.Sus/2024/PN. RTG, faktor yang menjadi pertimbangan Hakim terhadap
pemberatan hukuman bagi terdakwa adalah secara yuridis terdakwa telah memenuhi
unsur-unsur tidak pidana berdasarkan KUHPidana dan UU Perlindungan anak sehingga
tidak ada alasan pembenar untuk membela terdakwa dari kejahatan yang telah
dilakukannya, bahwa terdakwa juga adalah orang tua kandung dari korban, melakukan
aksinya berulang kali disertai kekerasan dengan ancaman, dan berupaya menutupi
kejahatan yang dilakukannya. Konsistensi Hakim menerapkan alasan pemberat pada
pertanggung jawaban pidana terhadap terdakwa berdasarkan Putusan No.
61/Pid.Sus/2024/Pn.Rtg, sudah tepat dan berkeadilan, diharapkan pelaku menyadari
perbuatannya dari efek jera masa hukuman yang dijalaninya. |
en_US |