Abstract:
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam
berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bentuk hiburan digital seperti game
online. Salah satu fenomena yang berkembang adalah penggunaan chip dalam game
Domino Higgs yang tidak hanya digunakan sebagai sarana permainan, tetapi juga
diperjualbelikan dan dimanfaatkan sebagai media perjudian. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis kategori penggunaan chip game Higgs Domino dalam
perspektif hukum pidana, mengkaji unsur-unsur perjudian yang terkandung di
dalamnya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan
hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 426, 427, 428, serta
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan bahan hukum sekunder
berupa buku, jurnal ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan chip dalam game Higgs
Domino dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perjudian apabila memenuhi
unsur-unsur perjudian, yaitu adanya taruhan, unsur untung-untungan, dan
kemungkinan memperoleh keuntungan. Selain itu, praktik jual beli chip di luar
sistem resmi memperkuat indikasi adanya aktivitas perjudian berbasis digital.
Penegakan hukum terhadap praktik ini dilakukan oleh aparat kepolisian melalui
tahapan penyelidikan dan penyidikan, namun dalam pelaksanaannya menghadapi
berbagai kendala, seperti keterbatasan regulasi, kesulitan pembuktian, serta
perkembangan teknologi yang pesat.