Abstract:
Latar belakang penelitian ini berpijak pada maraknya fenomena pemalsuan
dokumen kependudukan yang merusak kepastian status hukum anak dan
menghilangkan hak-hak perdata orang tua kandung. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji dan menganalisis akibat hukum, pertanggungjawaban pidana, serta dasar
pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan akta kelahiran
otentik dalam lingkup keluarga, dengan studi kasus Putusan Nomor
31/Pid.B/2021/PN.Olm.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau
doktrinal dengan sifat deskriptif analisis. Pendekatan penelitian mencakup
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Data bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer (peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan), bahan hukum
sekunder (buku dan jurnal), serta data kewahyuan (Al-Qur'an dan Hadist).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari pemalsuan akta
kelahiran adalah cacatnya keabsahan dokumen kependudukan dan hilangnya
pengakuan hukum hubungan perdata orang tua kandung terhadap anaknya.
Berdasarkan analisis Putusan Nomor 31/Pid.B/2021/PN.Olm, terdakwa dinyatakan
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berupa kurungan penjara karena
memenuhi unsur kesengajaan dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun
pemaaf. Pertimbangan hakim menitikberatkan pada pelanggaran Pasal 93 UU No.
24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, di mana terdakwa terbukti
secara sadar memberikan keterangan palsu kepada instansi pelaksana demi
kepentingan sepihak, meskipun dengan dalih niat baik untuk pendidikan cucunya.