Abstract:
Skripsi ini berjudul Peranan Inspektorat Dalam Pelaksanaan Pengawasan
Otonomi Daerah di Kabupaten Mandailing Natal, Dilatarbelakangi oleh pelaksanaan
otonomi daerah menuntut adanya Tata kelola pemerintahan yang transparan dan
akuntabel. Di Kabupaten Mandailing Natal menjadi krusial sebagai Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan penyelenggaraan urusan pemerintah
berjalan sesuai koridor hukum sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah. Mengatur bahwa inspektorat daerah merupakan perangkat daerah
yang
melaksanakan
fungsi
pengawasan
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah.Peraturan pemerintah (PP) noomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian
intern melalui audit, reviu, evaluasi. Dan pemantauan.
Namun penulis menilai peranan inspektorat dalam pelaksanaan pengawasan
otonomi daerah belum optimal. Penulis mengangkat permasalahan tentang peranan
inpektorat dalam pelaksanaan pengawasan otonomi daerah. Tujuan penulis mengangkat
permasalahan ini untuk menganalisis sejauh mana efektivitas dan peranan inspektorat
dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja perangkat daerah serta mengidentifikasi
kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan otonomi daerah di wilayah
tersebut.
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris yaitu mengkaji tentang
pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (Perundang-Undangan) secara
faktual pada setiap peristiwa hukum yang terjadi di pemerintahan Kabupaten
Mandailing Natal. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang
undangan dan pendekatan Kasus.
Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat menemukan permasalahan yang
dialami Inspektorat dalam pelaksanaan pengawasan otonomi daerah di Kabupaten
Mandailing Natal yang menyebabkan belum optimalnya peran Inspektorat yang antara
lain disebabkan oleh keterbatasan jumlah tenaga auditor (fungsional) yang tidak
sebanding dengan luas wilayah dan jumlah satuan kerja yang diawasi.kemudian
inspektorat juga kerap mendapat hambatan eksternal yang dipengaruhi oleh kedudukan
hukum dan kewenangan yang tidak terlepas dari bingkai politik praktis dan interpensi
politik yang cukup tinggi terhadap inspektorat daerah, oleh karena itu perlu adanya
rekontruksi ulang tata kelola tingkatan lembaga yang mengharuskan inspektorat lepas
dari hierarki Kepala Daerah, melainkan kepada lembaga yang lebih tinggi tingkatanya
seperti Inspektorat Provinsi atau Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri
(kemendagri).