| dc.description.abstract |
Dalam era digital yang semakin maju, penyalahgunaan teknologi Artificial
Intelligence (AI) terutama dalam bentuk deepfake pornografi menjadi ancaman
serius yang merugikan korban baik secara psikologis maupun sosial. Deepfake
pornografi adalah manipulasi konten video atau gambar menggunakan AI yang
menghasilkan konten pornografi palsu dengan wajah korban tanpa izin. Fenomena
ini telah menimbulkan dampak negatif signifikan di Indonesia, baik dari sisi privasi,
nama baik, maupun keamanan korban.
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi korban
penyalahgunaan AI berupa deepfake pornografi menurut hukum positif di
Indonesia, serta mengidentifikasi tantangan dalam penegakan hukum atas kasus
tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki
beberapa regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE), Undang-Undang Pornografi, dan UU Perlindungan Data Pribadi yang dapat
digunakan untuk menjerat pelaku, perlindungan hukum tersebut masih belum
optimal. Tantangan utama meliputi kesulitan dalam identifikasi pelaku,
pengumpulan bukti digital, serta kurangnya aturan khusus yang mengatur teknologi
AI dan deepfake secara eksplisit. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan
regulasi dan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat
untuk meningkatkan perlindungan hukum yang efektif terhadap korban serta
mengurangi penyebaran konten deepfake pornografi di Indonesia. |
en_US |