| dc.description.abstract |
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana aparat kepolisian atas
kelalaian penggunaan senjata api yang mengakibatkan kematian dengan fokus
utama pada Putusan Nomor 75/Pid.B/2023/PN.WNO. Kelalaian penggunaan senjata
api merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang mengancam hak hidup dan rasa
aman masyarakat, serta mencerminkan adanya potensi penyimpangan dalam
penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian. Penggunaan senjata api oleh aparat
wajib mengikuti prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas, serta tunduk pada
ketentuan hukum pidana nasional dan instrumen HAM.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan, literatur, dan studi putusan pengadilan. Data
diperoleh dari bahan hukum primer seperti KUHP, UU Kepolisian, Perkap Nomor
1 Tahun 2009, serta putusan pengadilan, ditambah bahan hukum sekunder berupa
buku, jurnal, dan penelitian terdahulu. Penelitian yang dilakukan penulis adalah
bersifat deskriptif, menggunakan alat pengumpul data yang digunakan harus sesuai
dengan pendekatan penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis
peraturan dan putusan pengadilan. Metode yang digunakan untuk menganalisis data
adalah kualitatif.
Penelitian ini menunjukkan bahwa kelalaian dalam penggunaan senjata api,
terutama karena tidak dipatuhinya standar operasional prosedur serta pengabaian
terhadap risiko di sekitar lokasi kejadian. Aparat kepolisian tetap dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya sesuai dengan ketentuan Pasal 359
KUHP, serta dinilai telah melanggar prinsip perlindungan HAM, khususnya hak
hidup dan hak atas rasa aman. Putusan pengadilan dalam perkara yang dianalisis
menegaskan peran peradilan dalam menegakkan akuntabilitas aparat dengan
mempertimbangkan prinsip necessity dan proportionality, sehingga menegaskan
bahwa penegakan hukum tetap berlaku bagi aparat negara yang melakukan
pelanggaran. |
en_US |