Abstract:
platform media sosial dan aplikasi siaran langsung (live streaming) yang
memungkinkan penggunanya berinteraksi secara real time tanpa batas ruang dan
waktu. Salah satu aplikasi yang populer di kalangan masyarakat, khususnya
generasi muda, adalah Bigo Live. Aplikasi ini memberikan kebebasan bagi
penggunanya untuk menyiarkan kegiatan mereka secara langsung dan memperoleh
respons dari penonton melalui komentar, hadiah virtual, maupun interaksi
lainnya.Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi,
gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka
umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma
kesusilaan dalam masyarakat. faktor budaya permisif dan dorongan ekonomi juga
mempengaruhi maraknya konten asusila yang diproduksi pengguna aplikasi untuk
menarik penonton dan memperoleh keuntungan finansial melalui fitur hadiah
virtual (virtual gift).
Penelitian ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif yang dilakukan
dengan cara mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip
hukum, doktrin hukum, teori hukum, yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. pendekatan penelitian ini
menggunakan pendekatan Perundang-Undangan,dan Kasus.
Bentuk penyalahgunaan Bigo Live di Indonesia adalah adanya konten
pornografi pada siaran langsungnya. Hal ini didasari dengan alasan semakin
banyaknya jumlah penonton atau guest saat host melakukan siaran langsung, maka
semakin besar rating dan popularitas yang akan didapat oleh host, Pengawasan
terhadap pedoman perilaku penyiaran melalui Platform media social Bigo Live
dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian tersebut
memiliki tugas dan tanggungjawab di bidang teknologi informatika yang memiliki
kemampuan mumpuni dalam bidang teknologi informatika. Penyiaran melalui
platform media sosial memiliki karakteristik yang berbeda dengan definisi
penyiaran yang di atur dalam UU Penyiaran. Berdasarkan asal lex specialis
sistematis UUITE, Penegakan hukum mengenai aksi pornografi berupa gambar
visual bergerak yaitu telah diatur dalam UU Pornografi dan juga diatur dalam UU
ITE yang melarang aktivitas pelanggaran terhadap norma kesusilaan yang
dilakukan lewat media elektronik. UU Pornografi yang mengatur mengenai tindak
pidana, sanksi pidana terhadap aksi tindak pidana pornografi terkait visual gambar
bergerak yaitu dalam UU Pronografi siatur dalam pasal 29 sampai pasal 38.