Research Repository

ANALISIS HUKUM KEWENANGAN PUSAT KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM TENTANG EKSTRADISI DAN BANTUAN TIMBAL BALIK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KOSTITUSI TAHUN 2024

Show simple item record

dc.contributor.author SHABINA, PUTRI SIAHAAN
dc.date.accessioned 2026-06-02T02:14:52Z
dc.date.available 2026-06-02T02:14:52Z
dc.date.issued 2026-04-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31266
dc.description.abstract Ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana merupakan bentuk kerja sama internasional antarnegara yang bertujuan untuk menangani dan memberantas kejahatan lintas negara. Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan sebagai otoritas pusat dalam pelaksanaan ekstradisi dan bantuan timbal balik berada pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kewenangan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama hukum internasional. Namun, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024, muncul implikasi hukum terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan kedudukan dan fungsi otoritas pusat dalam menangani permintaan ekstradisi dan bantuan timbal balik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai otoritas pusat dalam pelaksanaan ekstradisi dan bantuan timbal balik di Indonesia serta untuk mengkaji pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024 terhadap kewenangan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki peran strategis sebagai otoritas pusat dalam mengoordinasikan permintaan ekstradisi dan bantuan timbal balik antara Indonesia dengan negara lain. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024, terdapat implikasi terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut yang menuntut adanya penyesuaian dan penguatan peran otoritas pusat dalam rangka menjamin kepastian hukum, efektivitas kerja sama internasional, serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan ekstradisi dan bantuan timbal balik dapat berjalan secara optimal. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Kementerian Hukum dan HAM en_US
dc.subject Ekstradisi en_US
dc.subject Bantuan Timbal Balik en_US
dc.subject Putusan Mahkamah Konstitusi en_US
dc.title ANALISIS HUKUM KEWENANGAN PUSAT KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM TENTANG EKSTRADISI DAN BANTUAN TIMBAL BALIK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KOSTITUSI TAHUN 2024 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account