| dc.description.abstract |
Ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana merupakan bentuk kerja
sama internasional antarnegara yang bertujuan untuk menangani dan memberantas kejahatan
lintas negara. Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan sebagai otoritas pusat dalam
pelaksanaan ekstradisi dan bantuan timbal balik berada pada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Kewenangan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama hukum internasional. Namun,
setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024, muncul implikasi hukum terhadap
pelaksanaan kewenangan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan kedudukan dan fungsi
otoritas pusat dalam menangani permintaan ekstradisi dan bantuan timbal balik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai otoritas pusat dalam pelaksanaan ekstradisi dan
bantuan timbal balik di Indonesia serta untuk mengkaji pengaruh Putusan Mahkamah
Konstitusi Tahun 2024 terhadap kewenangan tersebut. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
memiliki peran strategis sebagai otoritas pusat dalam mengoordinasikan permintaan
ekstradisi dan bantuan timbal balik antara Indonesia dengan negara lain. Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Tahun 2024, terdapat implikasi terhadap pelaksanaan kewenangan
tersebut yang menuntut adanya penyesuaian dan penguatan peran otoritas pusat dalam rangka
menjamin kepastian hukum, efektivitas kerja sama internasional, serta mendukung upaya
penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi
peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan ekstradisi dan bantuan timbal balik dapat
berjalan secara optimal. |
en_US |