Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pelibatan anak dalam
sektor pertanian di Kecamatan Sianjur Mula-Mula yang berindikasi pada tindakan
eksploitasi ekonomi dan waktu, serta mengkaji faktor faktor penghambat
penegakan hukum berdasarkan Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perlindungan anak. Masalah utamadalam penelitian ini adalah adanya normalisasi
budaya terhadap anak yang bekerja dengandurasi ekstrem dan terpapar bahan
kimia berbahaya (pestisida).
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan
pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui wawancara mendalam
dengan perangkat desa, orang tua petani, dan anak anak pekerja, serta obsrvasi
langsung di lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan
menggunakan teori penegakan hukum dari Soerjono Soekanto.
Hasil penelitian menunjukkan: pertama, praktik pelibatan anak di Sianjur
Mula-Mula telah memenuhi unsur eksploitasi ekonomi dan waktu, dimana anak
bekerja hingga 10 jam pada hari sabtu dan terpapar risiko kesehatan (BPTA)
sesuai kepmenakertrans Nomor. 235/2003. Kedua, penegakan hukum pasal 761
Undang Undang pelindungan anakterhambat oleh faktor kebudayaan (living law)
dan faktor masyarakat yang memandang pekerjaan berat sebagai bentuk
pendidikan karakter (marsiajar marume). Ketiga, perlindungan hukum yang
efektif membutuhkan pendekatan restoratif justice, formalisasi aturan melalui
peraturan desa (perdes), dan sinkronisasi kebijakan pendidikan untuk mengisi
kekosongan aktivitas anak pada hari libur sekolah. Penelitian ini menyimpulkan
bahwa perlindungan anak di wilayah agraris memerlukan keseimbangan antara
norma hukum negara dan kearifan lokal.